Bawa 100 Gram Sabu, 2 Bandar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditembak Polisi Sergai
Sabtu, 20 Maret 2021 - 03:59 WIB
loading...
FS alias Fendri (24), dan JT alias Jimmy(34) dibekuk polisi karena mengedarkan sabu. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Dua bandar narkoba asal Kota Tebing Tinggi, berinisial SF (24) dan rekannya JT (34) bertekuk lutut setelah dihadiahi masing-masing satu peluru tajam oleh anggota Satreskoba Polres Sergai.
Baca juga: Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Selundupan Disita di Pantai Timur Sumatera
Sebelum menjalani pemeriksaan, kedua tersangka FS dan JT menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak di kaki. Sedangkan barang bukti 100 gram sabu dan satu unit timbangan elektrik diamankan petugas.
Kedua tersangka dibekuk petugas yang menyaru sebagai pembeli, dan melaukan transaksi di salah satu SPBU di Kecamatan Sei Bamban. Kedua tersangka dan petugas yang menyaru bersepakat melakukan transaksi. Pelaku kemudian tiba dengan mengedarai sepeda motor bernomor polisi BK 6204 SW. Tak butuh waktu lama, begitu tiba di TKP, keduanya langsung disergap.
Baca juga: Gempar, Warga Trenggalek Meregang Nyawa dengan Tubuh Hancur Usai Tabrakkan Diri ke KA Malabar
"Pada saat digiring ke dalam mobil petugas, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatreskoba Polres Serga, AKP H. Hutagalung.
Baca juga: Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang narkoba dari pria berinisial W, warga Pematangsiantar. "Hingga kini keberadaan pelaku W masih didalami," ujar Robin.
Baca juga: Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Selundupan Disita di Pantai Timur Sumatera
Sebelum menjalani pemeriksaan, kedua tersangka FS dan JT menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak di kaki. Sedangkan barang bukti 100 gram sabu dan satu unit timbangan elektrik diamankan petugas.
Kedua tersangka dibekuk petugas yang menyaru sebagai pembeli, dan melaukan transaksi di salah satu SPBU di Kecamatan Sei Bamban. Kedua tersangka dan petugas yang menyaru bersepakat melakukan transaksi. Pelaku kemudian tiba dengan mengedarai sepeda motor bernomor polisi BK 6204 SW. Tak butuh waktu lama, begitu tiba di TKP, keduanya langsung disergap.
Baca juga: Gempar, Warga Trenggalek Meregang Nyawa dengan Tubuh Hancur Usai Tabrakkan Diri ke KA Malabar
"Pada saat digiring ke dalam mobil petugas, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatreskoba Polres Serga, AKP H. Hutagalung.
Baca juga: Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang narkoba dari pria berinisial W, warga Pematangsiantar. "Hingga kini keberadaan pelaku W masih didalami," ujar Robin.
(eyt)
Lihat Juga :