Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama
Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
"Belajar dari kasus ini ketika ada anak yang diindikasikan masuk ke hotel bukan dengan keluarganya, yang dapat dilihat dengan tanda-tanda fisik (KTP dan Kartu Keluarga) maka sebaiknya ditanya aktivitasnya apa, saat masuk ke kamar dia sendiri atau dengan orang lain," lanjut Nahar
Dikatakannya stakeholder terkait harus kembali menyamakan barisan untuk tidak melonggarkan peraturan dalam menggunakan jasa hotel maupun apartemen untuk meninggalkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baca juga:Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis
"Jadi harus ada SOP dari hotel atau apartemen, sehingga bisa dilakukan pencegahan. Makanya ada kebijakan setiap tamu harus menyerahkan KTP. Namun dalam banyak kasus ada yang dilonggarkan sehingga marak terjadi prostitusi online," tambah Nahar.
Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.
Dikatakannya stakeholder terkait harus kembali menyamakan barisan untuk tidak melonggarkan peraturan dalam menggunakan jasa hotel maupun apartemen untuk meninggalkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baca juga:Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis
"Jadi harus ada SOP dari hotel atau apartemen, sehingga bisa dilakukan pencegahan. Makanya ada kebijakan setiap tamu harus menyerahkan KTP. Namun dalam banyak kasus ada yang dilonggarkan sehingga marak terjadi prostitusi online," tambah Nahar.
Sebelumnya diberitakan, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone dan bill hotel.
(mhd)
Lihat Juga :