Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama
Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:21 WIB
loading...
Konferensi pers kasus prostitusi online Hotel Alona, Kota Tangerang, milik artis CA/CCA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar menyebutkan, diperlukannya peraturan bersama antara kementerian dan lembaga untuk mencegah prostitusi anak di hotel dan apartemen yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan Nahar usai kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
"Untuk sektor pariwisata kita bersama KPAI dan beberapa Kementerian dan Lembaga sudah dibuat kesepakatan bersama misalnya tentang berapa apartemen dan hotel yang dijadikan percontohan agar tidak terlibat praktek Prostitusi Online," ujar Nahar kepada MNC Portal Indonesia.
Dikatakannya, ada kewajiban yang harus dilakukan pengelola Apartemen dan Hotel agar praktek prositusi online tidak terjadi. Sehingga kedua tempat penginapan ini harus lebih ramah anak. Baca juga:Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis
"Sesungguhnya ada di beberapa peraturan, namun secara tegas di surat keputusan bersama dalam menanggapi kasus, kemudian menindaklanjuti kasus itu. Kalau ada pelanggaran itu sanksi nya sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Nahar.
Hal itu disampaikan Nahar usai kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
"Untuk sektor pariwisata kita bersama KPAI dan beberapa Kementerian dan Lembaga sudah dibuat kesepakatan bersama misalnya tentang berapa apartemen dan hotel yang dijadikan percontohan agar tidak terlibat praktek Prostitusi Online," ujar Nahar kepada MNC Portal Indonesia.
Dikatakannya, ada kewajiban yang harus dilakukan pengelola Apartemen dan Hotel agar praktek prositusi online tidak terjadi. Sehingga kedua tempat penginapan ini harus lebih ramah anak. Baca juga:Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis
"Sesungguhnya ada di beberapa peraturan, namun secara tegas di surat keputusan bersama dalam menanggapi kasus, kemudian menindaklanjuti kasus itu. Kalau ada pelanggaran itu sanksi nya sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Nahar.
Lihat Juga :