Jelang PSBB, Dishub Palembang Dirikan Pos Pemeriksaan Dalam Kota
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan beberapa langkah persiapan menjelang diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya, pembatasan transportasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan gambaran pemetaan pos-pos pemeriksaan PSBB . "Ini mengacu pada Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2020 meskipun saat ini Pemkot Palembang masih menunggu persetujuan dari gubernur dan masih perlu dirapatkan bersama forkopimda lainnya seperti polrestabes dan kodim untuk check point," ujar Agus, Selasa (19/05/2020).
Dijelaskannya, terdapat beberapa wilayah yang menjadi pos pemeriksaan PSBB Palembang, di antaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M ISA, Jalan Mayzend Riyacudu, Jalan Demang Lebar Daun, dan Dermaga 16 Ilir.
"Kemudian di Jakabaring, Patra Jaya Plaju, Terminal Karya Jaya Kertapati, Terminal Alang-Alang Lebar, dan di depan Trakindo KM 8," jelasnya. ( Baca:Foto Syur Tersebar di Medsos, Seorang Janda Laporkan Bekas Pacar )
Selain mendirikan beberapa pos pemeriksaan, kata Agus, pihaknya juga menerapkan jam pembatasan operasional kendaraan bermotor dan angkutan jalan. Juga pembatasan aktivitas penunjangnya, yakni operasional terminal, halte bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan yang dibatasi beroperasi mulai dari pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB. Namun untuk bus Trans Musi yang melayani tenaga kesehatan justru diperpanjang, yang awalnya hingga pukul 19:30 WIB menjadi 23.30 WIB.
"Untuk penumpang angkutan juga diatur dikurangi 50 persen dari kapasitas maksimal jumlah orang yang dapat diangkut. Seperti misalnya LRT dan kereta 30 penumpang per gerbong, bus besar 30 penumpang setiap bus, bus sedang 15 penumpang setiap bus," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan gambaran pemetaan pos-pos pemeriksaan PSBB . "Ini mengacu pada Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2020 meskipun saat ini Pemkot Palembang masih menunggu persetujuan dari gubernur dan masih perlu dirapatkan bersama forkopimda lainnya seperti polrestabes dan kodim untuk check point," ujar Agus, Selasa (19/05/2020).
Dijelaskannya, terdapat beberapa wilayah yang menjadi pos pemeriksaan PSBB Palembang, di antaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M ISA, Jalan Mayzend Riyacudu, Jalan Demang Lebar Daun, dan Dermaga 16 Ilir.
"Kemudian di Jakabaring, Patra Jaya Plaju, Terminal Karya Jaya Kertapati, Terminal Alang-Alang Lebar, dan di depan Trakindo KM 8," jelasnya. ( Baca:Foto Syur Tersebar di Medsos, Seorang Janda Laporkan Bekas Pacar )
Selain mendirikan beberapa pos pemeriksaan, kata Agus, pihaknya juga menerapkan jam pembatasan operasional kendaraan bermotor dan angkutan jalan. Juga pembatasan aktivitas penunjangnya, yakni operasional terminal, halte bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan yang dibatasi beroperasi mulai dari pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB. Namun untuk bus Trans Musi yang melayani tenaga kesehatan justru diperpanjang, yang awalnya hingga pukul 19:30 WIB menjadi 23.30 WIB.
"Untuk penumpang angkutan juga diatur dikurangi 50 persen dari kapasitas maksimal jumlah orang yang dapat diangkut. Seperti misalnya LRT dan kereta 30 penumpang per gerbong, bus besar 30 penumpang setiap bus, bus sedang 15 penumpang setiap bus," tandasnya.
(ihs)