MA Kabulkan Gugatan Petani, Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Riau Tak Sah

Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:10 WIB
loading...
MA Kabulkan Gugatan...
Salah satu kebun sawit di Riau. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugutan yang dilayangkan petani Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan , Riau atas eksekusi ribuan hektar kebun sawit milik warga. MA menilai pengamanan dan eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Putusan MA Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru . Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Baca juga: Bentrokan Pecah di Lahan Sengketa Bongkar Muat Sawit di Langkat, Dua Luka

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin yang dikonfirmasi membenarkan terkait putusan MA tersebut. Dia menegaskan bahwa putusan MA itu sudah diberitahukan ke pihak penggugat yakni warga dan PT PSJ (Peputra Supra Jaya) dan tergugat DLHK Riau. “Ini yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin (18/3/2021) kepada wartawan.

Dalam petikan putusan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.Di mana dalam putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya.

Petikan putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.

Baca juga: Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK dan PT NWR (Nusa Wana Raya), perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2021. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka. Bahkan dalam bentrokan itu wartawan MNC Grup terluka dan kamera dirusak.

Baca juga: Janda Cantik Meregang Nyawa Dibunuh di Tangan Suami Usai Tolak Rujuk

Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, mengatakan salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.

“Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri merupakan wujud dari hukum. Acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil," ucapnya.

Sementara itu, Humas PT NWR Abdul Hadi yang dikonformasi menyatakan, belum menerima salinan MA. Namun demikian yang digugat adalah pihak DLHK. "Belum ada komentar, itu (digugat) pihak DLHK,” tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
2.713 Hektare Hutan...
2.713 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Riau Siaga Darurat Karhutla!
BPIP Gandeng LPM Riau...
BPIP Gandeng LPM Riau Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Masyarakat
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved