Gempar, Pria di Palembang Ini Nekat Bakar Musala
loading...
A
A
A
PALEMBANG - RMS (44) warga Palembang ditangkap tim Jatanras Ditkrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah diketahui menjadi pelaku pembakaran musala. Aksi pembakaran musala yang telah berdiri sejak tahun 1955 di Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2, Palembang itu terjado Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, 6 Kapal Ikan Asing Dibakar di Laut Belawan
"Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas kebakaran di musala tersebut," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Demonstran Myanmar Mengamuk dan Membakar 10 Pabrik China, 18 Tewas
Hasil identifikasi petugas di lokasi kejadian ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku diketahui merupakan resedivis yang sudah 4 kali menjalani hukuman penjara," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukannya karena merasa sakit hati dengan pengurus musala. Sebab, ia sempat dilarang saat akan meminjam bola lampu di musala tersebut. "Motif murni karena sakit hati dan tidak ada hubungannya dengan masalah agama," katanya.
Selain itu, sebelum menjalankan aksinya pelaku juga diketahui dalam kondisi mabuk berat setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP. "Ancamanya hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, 6 Kapal Ikan Asing Dibakar di Laut Belawan
"Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas kebakaran di musala tersebut," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Demonstran Myanmar Mengamuk dan Membakar 10 Pabrik China, 18 Tewas
Hasil identifikasi petugas di lokasi kejadian ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku diketahui merupakan resedivis yang sudah 4 kali menjalani hukuman penjara," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukannya karena merasa sakit hati dengan pengurus musala. Sebab, ia sempat dilarang saat akan meminjam bola lampu di musala tersebut. "Motif murni karena sakit hati dan tidak ada hubungannya dengan masalah agama," katanya.
Selain itu, sebelum menjalankan aksinya pelaku juga diketahui dalam kondisi mabuk berat setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP. "Ancamanya hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
(shf)