ASN Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Termasuk Parsel Lebaran

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:05 WIB
loading...
A A A
ASN juga diminta segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Makassar di Inspektorat Kota Makassar disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. "Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud," ungkapnya.

Zainal juga meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Baca Juga: Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak

ASN diminta pula untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik.

"Pelaporan gratifikasi dapat menghubungi UPG Kota Makassar pada Inspektorat Kota Makassar melalui telpon 0411-881550 dan CP Sulaeman 085299870490 atau datang langsung ke UPG Kota Makassar pada Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Jalan Teduh Bersinar No 7 Kota Makassar," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Mantan Pejabat Pemkot...
Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Cegah Korupsi dan Gratifikasi,...
Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Kantor Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Internal
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved