ASN Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Termasuk Parsel Lebaran
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:05 WIB
loading...
ASN dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel Lebaran. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima parsel lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1179/Insp/003.2/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Keagamaan.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diminta menolak segala bentuk gratifikasi.
Baca Juga: Lebaran di Tengah Pandemi, Yuk Bersilaturahmi Melalui Parsel
"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa (19/5/2020).
Tidak hanya itu, dalam edaran tersebut juga disebutkan jika ASN mendapatkan bingkisan berupa makanan yang mudah rusak sebaiknya disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial, baik ke panti asuhan, panti jompo ataupun pihak lain yang membutuhkan.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diminta menolak segala bentuk gratifikasi.
Baca Juga: Lebaran di Tengah Pandemi, Yuk Bersilaturahmi Melalui Parsel
"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa (19/5/2020).
Tidak hanya itu, dalam edaran tersebut juga disebutkan jika ASN mendapatkan bingkisan berupa makanan yang mudah rusak sebaiknya disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial, baik ke panti asuhan, panti jompo ataupun pihak lain yang membutuhkan.
Lihat Juga :