ASN Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Termasuk Parsel Lebaran

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:05 WIB
loading...
ASN Diminta Tolak Segala...
ASN dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel Lebaran. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima parsel lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1179/Insp/003.2/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Keagamaan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diminta menolak segala bentuk gratifikasi.



"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa (19/5/2020).

Tidak hanya itu, dalam edaran tersebut juga disebutkan jika ASN mendapatkan bingkisan berupa makanan yang mudah rusak sebaiknya disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial, baik ke panti asuhan, panti jompo ataupun pihak lain yang membutuhkan.

ASN juga diminta segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Makassar di Inspektorat Kota Makassar disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. "Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud," ungkapnya.

Zainal juga meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.



ASN diminta pula untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik.

"Pelaporan gratifikasi dapat menghubungi UPG Kota Makassar pada Inspektorat Kota Makassar melalui telpon 0411-881550 dan CP Sulaeman 085299870490 atau datang langsung ke UPG Kota Makassar pada Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Jalan Teduh Bersinar No 7 Kota Makassar," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
KPK Geledah Kantor Pengadaan...
KPK Geledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Penanganan Dugaan Gratifikasi...
Penanganan Dugaan Gratifikasi Mantan Ketua KPU Malang Dinilai Lambat
Usut Dugaan Gratifikasi...
Usut Dugaan Gratifikasi ASN Purwakarta, Kejaksaan Sita 1 Unit Mobil
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Kajari Bondowoso Puji...
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Terjaring OTT KPK, Ini Penggantinya
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Rekomendasi
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
Rhoma Irama dan Rita...
Rhoma Irama dan Rita Sugiarto Siap Meriahkan Road To Kilau Raya Berkah Cinta Ramadan
Berita Terkini
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
11 menit yang lalu
Berkah Ramadan, KPN...
Berkah Ramadan, KPN Corp Salurkan Bantuan untuk Sekolah Anak-anak Kurang Mampu
17 menit yang lalu
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
50 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved