ASN Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Termasuk Parsel Lebaran

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:05 WIB
loading...
ASN Diminta Tolak Segala...
ASN dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel Lebaran. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima parsel lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1179/Insp/003.2/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Keagamaan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diminta menolak segala bentuk gratifikasi.

Baca Juga: Lebaran di Tengah Pandemi, Yuk Bersilaturahmi Melalui Parsel

"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa (19/5/2020).

Tidak hanya itu, dalam edaran tersebut juga disebutkan jika ASN mendapatkan bingkisan berupa makanan yang mudah rusak sebaiknya disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial, baik ke panti asuhan, panti jompo ataupun pihak lain yang membutuhkan.

ASN juga diminta segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Makassar di Inspektorat Kota Makassar disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. "Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud," ungkapnya.

Zainal juga meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Baca Juga: Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak

ASN diminta pula untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik.

"Pelaporan gratifikasi dapat menghubungi UPG Kota Makassar pada Inspektorat Kota Makassar melalui telpon 0411-881550 dan CP Sulaeman 085299870490 atau datang langsung ke UPG Kota Makassar pada Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Jalan Teduh Bersinar No 7 Kota Makassar," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Mantan Pejabat Pemkot...
Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Cegah Korupsi dan Gratifikasi,...
Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Kantor Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Internal
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rekomendasi
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
FIFA Putar Balik Aturan...
FIFA Putar Balik Aturan Aneh usai Insiden Konferensi Pers Hakimi dan Vinicius di Piala Dunia 2026
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved