Suara Hati Pelaku Hiburan Malam Diijinkan Beroperasi dengan Deposit Rp100 Juta
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana membuka kembali tempat hiburan malam yang sempat ditutup selama pandemi COVID-19. Rencana membuka kembali ini sebagai upaya relaksasi tempat usaha di tengah pandemi yang belum juga berhenti ini.
Namun, rencana menyetorkan uang Rp100 juta sebagai deposit ditolak mentah-mentah pelaku usaha hiburan malam. Para pengusaha keberatan dengan nominal deposit yang tinggi. Apalagi satu tahun usaha mereka tidak beroperasi.
Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, saat ini rencana kebijakan tersebut dibahas oleh Bagian Hukum pemkot Surabaya bersama tenaga ahli hukum Unair dan sejumlah perguruan tinggi. Pembahasan itu sebagai upaya memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari, khususnya menyangkut Pemkot Surabaya.
"Ya, ini masih dalam pembahasan tim gugus tugas. Masih pembahsan tenaga ahli hukum dan perguruan tinggi lain agar jangan sampai membuat kebijakan nanti malah menjadi masalah bagi Pemkot Surabaya," ujar Eddy Christijanto.
Anggota Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) menyatakan keberatan dengan deposit Rp100 juta. Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan memberatkan pelaku usaha tempat hiburan malam yang sejak pandemi hingga sekarang, kurang lebih satu tahun, tidak beroperasi.
baca juga: Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Richard Handiwiyanto, salah seorang pelaku tempat hiburan malam mengatakan, sebetulnya tu diskresi yang membingungkan kita. Deporit Rp100 juta itu ada kerancuan. "Tentu kita sebagai pelaku usaha di tahun 2020 sudah banyak merumahkan karyawan. Sebagai pelaku usaha, sayang kenapa uang itu tidak untuk membantu karyawan kita. Lagi susah kok bayar lagi," terang Richard.
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
Namun, rencana menyetorkan uang Rp100 juta sebagai deposit ditolak mentah-mentah pelaku usaha hiburan malam. Para pengusaha keberatan dengan nominal deposit yang tinggi. Apalagi satu tahun usaha mereka tidak beroperasi.
Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, saat ini rencana kebijakan tersebut dibahas oleh Bagian Hukum pemkot Surabaya bersama tenaga ahli hukum Unair dan sejumlah perguruan tinggi. Pembahasan itu sebagai upaya memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari, khususnya menyangkut Pemkot Surabaya.
"Ya, ini masih dalam pembahasan tim gugus tugas. Masih pembahsan tenaga ahli hukum dan perguruan tinggi lain agar jangan sampai membuat kebijakan nanti malah menjadi masalah bagi Pemkot Surabaya," ujar Eddy Christijanto.
Anggota Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) menyatakan keberatan dengan deposit Rp100 juta. Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan memberatkan pelaku usaha tempat hiburan malam yang sejak pandemi hingga sekarang, kurang lebih satu tahun, tidak beroperasi.
baca juga: Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Richard Handiwiyanto, salah seorang pelaku tempat hiburan malam mengatakan, sebetulnya tu diskresi yang membingungkan kita. Deporit Rp100 juta itu ada kerancuan. "Tentu kita sebagai pelaku usaha di tahun 2020 sudah banyak merumahkan karyawan. Sebagai pelaku usaha, sayang kenapa uang itu tidak untuk membantu karyawan kita. Lagi susah kok bayar lagi," terang Richard.
Lihat Juga: Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
(msd)