Bekuk Pengedar Narkoba Asal Mojokerto, Polda Jatim Amankan 5,86 Kilogram Sabu dan Senpi Rakitan
Selasa, 16 Maret 2021 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Tak Mampu Makamkan, Suami Simpan Jenazah Istri di Rumah Kost. Simak Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Baca juga: Psikolog: Korban Ghosting Jangan Menyalahkan Diri Sendiri
Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Baca juga: Tak Mampu Makamkan, Suami Simpan Jenazah Istri di Rumah Kost. Simak Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Baca juga: Psikolog: Korban Ghosting Jangan Menyalahkan Diri Sendiri
Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
(boy)
Lihat Juga :