Bekuk Pengedar Narkoba Asal Mojokerto, Polda Jatim Amankan 5,86 Kilogram Sabu dan Senpi Rakitan
Selasa, 16 Maret 2021 - 11:16 WIB
loading...
Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan senpi rakitan dari tersangka KD dan UC diamankan di Mapolda Jatim. Foto/Luk
A
A
A
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial KD (33), warga Kabupaten Mojokerto. Dari tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 5,86 kilogram (kg).
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, pada Senin (8/3/2021) pukul 14.30 WIB, Subdit 1 Narkoba Polda Jatim menangkap KD di Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,86 kg.
"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021).
Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api dari tersangka UC. Lalu UC pun ditangkap petugas. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS (DPO) selaku pemilik sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, pada Senin (8/3/2021) pukul 14.30 WIB, Subdit 1 Narkoba Polda Jatim menangkap KD di Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,86 kg.
"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021).
Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api dari tersangka UC. Lalu UC pun ditangkap petugas. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS (DPO) selaku pemilik sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.
Lihat Juga :