Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah

Senin, 15 Maret 2021 - 02:15 WIB
loading...
Reklamasi Pantai Tanpa...
PT PAN mendapat sanksi denda dari PN belitung karena melakukan reklamasi tanpa izin
A A A
BELITUNG TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Belitung pada 3 Maret 2021 lalu telah memvonis PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) bersalah melanggar peraturan karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda Rp 1,15 miliar. TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan.

“Penyidik KLHK berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Pada saat yang bersamaan KLHK sudah menyerahkan TI, pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, Minggu (14/3/2021) di Jakarta.

Baca juga: Videonya Viral, 2 Remaja Kebut-kebutan di Jalan Hanya Pakai Celana Dalam Diringkus Polisi

Jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda itu.

Majelis Hakim PN Belitung – Himelda Sidabalok, SH, MH – menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu “melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.”

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.

KLHK menangani kasus reklamasi tanpa izin PT PAN itu dengan dukungan kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2019. KLHK bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri.

Putusan PN Belitung itu dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Himelda Sidabalok, SH, MH, dan Hakim Anggota Anak Agung Niko Bp, SH, MH, dan Adhika Bhatara Syahrial, SH. Hadir dalam sidang Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santosa SH dan kuasa hukum PT PAN diwakili Benny Andrea (58).

“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya,” kata Yazid Nurhuda.

Dia menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini termasuk melakukan mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan lingkungan ini. "Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Setahun Pembongkaran...
Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan
Pemprov NTB dan DPRD...
Pemprov NTB dan DPRD Dompu Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT STM
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Pagar Laut di Pesisir...
Pagar Laut di Pesisir Tarumajaya Bekasi Akhirnya Dibongkar
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved