58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
Minggu, 14 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, pemberian remisi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menyebut, narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik
Para WBP yang mendapat remisi, lanjutnya telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.
"Kemudian berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," paparnya.
Dia menambahkan, penerima remisi Nyepi didominasi WBP yang terlibat kasus pidana umum. Edy merinci, di seluruh lapas dan rutan di Sulsel ada 10.144 WBP yang terdiri dari 8.059 narapidana dan 2.085 tahanan.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik
Para WBP yang mendapat remisi, lanjutnya telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.
"Kemudian berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," paparnya.
Dia menambahkan, penerima remisi Nyepi didominasi WBP yang terlibat kasus pidana umum. Edy merinci, di seluruh lapas dan rutan di Sulsel ada 10.144 WBP yang terdiri dari 8.059 narapidana dan 2.085 tahanan.
Lihat Juga :