Tak Lagi Masuk Daftar Limbah B3, Seperti Apa Bahaya Limbah Batu Bara

Minggu, 14 Maret 2021 - 12:57 WIB
loading...
Tak Lagi Masuk Daftar...
Batu bara tidak lagi masuk dalam daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Perdebatan terkait limbah batu bara terus saja bergulir. Apalagi saat ini limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) tidak lagi terdaftar pada kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2021.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar B3, Ini Respon Pengusaha

Dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Airlangga, Eko Prasetyo Kuncoro menuturkan, FABA merupakan limbah yang timbul dari pembakaran batu bara . Biasanya pembakaran batu bara tersebut dipakai untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Fly ash atau abu layang adalah abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah," kata Eko, Minggu (14/3/2021).



Ia melanjutkan, kandungan dari FABA itu sendiri bergantung pada jenis mineral yang ada pada batu bara. Contoh kandungan mineral batu bara antara lain adalah karbon, oksigen, hydrogen, atau kandungan mineral dan senyawa lain seperti silika.

Baca juga: Viral Jalan Rumah Warga Pemalang Ditutup Bangunan, Warga: Kami Salah Paham

Dampak FABA pada lingkungan dan masyarakat bergantung dari jumlah limbah dan kandungan toxic atau racun di dalamnya. FABA dalam jumlah besar dan tidak dikelola dengan baik akan dapat menyebar di lingkungan luas, masuk ke dalam air, udara, dan atau tanah sehingga berbahaya. "Salah satu penyakit akibat FABA adalah gangguan pada sistem pernapasan," jelasnya.

Adapun durasi munculnya gangguan pada sistem pernapasan akibat FABA tersebut tergantung pada jumlah atau konsentrasi FABA yang masuk dalam tubuh dan durasi terpapar. Peyakit lain yang mungkin timbul adalah silicosis, yaitu penyakit yang timbul akibat silica yang berlebihan di dalam tubuh.

Baca juga: Viral Jalan Rumah Warga Pemalang Ditutup Bangunan, Warga: Kami Salah Paham

Ketika FABA masih masuk dalam kategori limbah B3 , katanya, maka limbah FABA perlu dikelola secara khusus. Aturan mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut dulunya diatur pada PP No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. PP tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Untuk mengelola limbah B3 ada izinnya," sambungnya.

Sementara limbah non B3 dapat dimanfaatkan untuk pembuatan suatu produk. Ketika FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 dan dimasukkan pada kategori limbah non B3, FABA memang memiliki karaktistik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako. Namun, penggunaan FABA untuk campuran tersebut masih perlu dilakukan uji kelayakan baik dari segi fisik, kimia, maupun mekanik.

Baca juga: Belasan karung Miras Jenis Tuak Dipesan Secar Online, di Tengah Jalan Disita Polisi

"Sebelum FABA dipakai untuk produksi bahan bangunan, perlu dilakukan uji seperti uji TCLP (toxicity characteristic learning procedure, red) untuk memastikan apakah kandungan pada bahan bangunan yang terkandung FABA tersebut berbahaya atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa pengeluaran suatu limbah B3 menjadi limbah non B3 harus melalui suatu prosedur yang sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah pada PP No. 101/2014. Diharapkan, pemerintah dapat mengawal implementasi PP tersebut dengan baik, salah satunya ketika memutuskan mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Tekan Polusi Organik,...
Tekan Polusi Organik, IPAL Sentra Tahu Dibangun di Jombang
Water Symposium 2025...
Water Symposium 2025 di Unud Bahas Strategi Pengelolaan Air Limbah Sirkular
Gandeng Universal Eco...
Gandeng Universal Eco Pasific, Pemprov Jambi Perkuat Pengelolaan Limbah Medis
Peduli Lingkungan, NIXX...
Peduli Lingkungan, NIXX dan Kickyourbutt Kolaborasi Daur Ulang Limbah Filter Rokok
Warga Rancaekek Bandung...
Warga Rancaekek Bandung Keluhkan Pencemaran Limbah Tekstil di Sungai Cikijing, Air Hitam dan Berbau
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Rekomendasi
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved