Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov Jawa Timur
Sabtu, 13 Maret 2021 - 00:35 WIB
loading...
Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.
Sebelumnya, Khofifah mengusulkan nama Heru Tjahjono yang sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh Kemendagri, usulan tersebut disetujui. Diketahui, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun.
"Penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh ibu Gubernur telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis, Jumat (12/3/2021).
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atas pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.
Baca juga : Antisipasi Banjir, Gubernur Jatim Khofifah Ajak Relawan Jogo Kali Revitalisasi Sungai
Sebelumnya, Khofifah mengusulkan nama Heru Tjahjono yang sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh Kemendagri, usulan tersebut disetujui. Diketahui, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun.
"Penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh ibu Gubernur telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis, Jumat (12/3/2021).
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atas pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.
Baca juga : Antisipasi Banjir, Gubernur Jatim Khofifah Ajak Relawan Jogo Kali Revitalisasi Sungai
Lihat Juga :