Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov Jawa Timur

Sabtu, 13 Maret 2021 - 00:35 WIB
loading...
Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov Jawa Timur
Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Sebelumnya, Khofifah mengusulkan nama Heru Tjahjono yang sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh Kemendagri, usulan tersebut disetujui. Diketahui, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun.

"Penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh ibu Gubernur telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis, Jumat (12/3/2021).

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atas pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Baca juga : Antisipasi Banjir, Gubernur Jatim Khofifah Ajak Relawan Jogo Kali Revitalisasi Sungai

Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.

Atau, lanjut Kholis, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda. “Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekda,” tandas Kholis.

Dalam Perpres tersebut, lanjut Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh.

Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Pelaksana Harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt).

Dalam SE tersebut, Kholis menjelaskan, terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

“Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE Nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan,” urai Kholis.

Karena aturan-aturan yang menjadi dasar penunjukan Plh itu sangat kuat, maka Gubernur Khofifah mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Heru sebagai Plh Sekdaprov. Usulan itu pun diterima dengan diterbitkannya rekomendasi Kemendagri kepada Gubernur Khofifah.

“Sampai diadakan dua kali rapat bersama antar eselon satu di Kementerian dan Lembaga terkait sebelum terbit rekomendasi dari Kemendagri tersebut,” pungkas Nurkholis.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2475 seconds (0.1#10.140)