Warga Bandung Raya Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona
Sabtu, 18 April 2020 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Arif, warga Cilengkrang, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung mengatakan, mengapresiasi penerapan PSBB di kawasan Bandung Raya plus Sumedang. Agar PSBB berhasil, kuncinya, warga Bandung Raya disiplin dan menaati keputusan pemerintah.
"Satu hal jika ingin PSBB ini berhasil, diharapkan warga tidak keluar rumah selama 14 hari. Memang banyak faktor, seperti ekonomi dan sosial sehingga memaksa orang keluar rumah, tetapi alangkah baiknya bersabar terlebih dulu. Mudah-mudahan PSBB bisa efektif menekan penyebaran virus ini," kata Arif. (BACA JUGA: Gubernur Apresiasi 2 Bocah yang Sumbangkan Tambungan untuk Penanggulangan Corona )
Bapak dari tiga anak ini mengemukakan, pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten telah berupaya menanggulangi wabah virus Corona. Namun harus ada peran serta masyarakat. Bantuan untuk warga terdampak wabah Corona yang disalurkan pemerintah harus diawasi.
"Di wilayah Cilengkrang khususnya, yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung, sayang mengapresiasi penerapan aturan dari pemerintah setempat yang melakukan penutupan jalan antara perbatasan Kota dengan Kabupaten Bandung di Ujungberung tepatnya dan akan melakukan pemeriksaan orang dan kendaraan yang keluar masuk Cilengkrang saat PSBB nanti," pungkas Arif.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07l MtrNKES/259/2O2O tanggal 17 April 2020, menyetujui penerapan PSBB di kawasan Bandung raya, yang meliputi, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Sumedang.
PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus menghentikan wabah penyakit itu, berlaku mulai Rabu 22 April 2020 dini hari pukul 00.00 WIB. PSBB tersebut berlaku selama 14 hari. (BACA JUGA: Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari )
"Satu hal jika ingin PSBB ini berhasil, diharapkan warga tidak keluar rumah selama 14 hari. Memang banyak faktor, seperti ekonomi dan sosial sehingga memaksa orang keluar rumah, tetapi alangkah baiknya bersabar terlebih dulu. Mudah-mudahan PSBB bisa efektif menekan penyebaran virus ini," kata Arif. (BACA JUGA: Gubernur Apresiasi 2 Bocah yang Sumbangkan Tambungan untuk Penanggulangan Corona )
Bapak dari tiga anak ini mengemukakan, pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten telah berupaya menanggulangi wabah virus Corona. Namun harus ada peran serta masyarakat. Bantuan untuk warga terdampak wabah Corona yang disalurkan pemerintah harus diawasi.
"Di wilayah Cilengkrang khususnya, yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung, sayang mengapresiasi penerapan aturan dari pemerintah setempat yang melakukan penutupan jalan antara perbatasan Kota dengan Kabupaten Bandung di Ujungberung tepatnya dan akan melakukan pemeriksaan orang dan kendaraan yang keluar masuk Cilengkrang saat PSBB nanti," pungkas Arif.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07l MtrNKES/259/2O2O tanggal 17 April 2020, menyetujui penerapan PSBB di kawasan Bandung raya, yang meliputi, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Sumedang.
PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus menghentikan wabah penyakit itu, berlaku mulai Rabu 22 April 2020 dini hari pukul 00.00 WIB. PSBB tersebut berlaku selama 14 hari. (BACA JUGA: Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari )
(awd)
Lihat Juga :