Kronologis Amuk Geng Motor Tambun hingga Digulung di Cianjur
Kamis, 11 Maret 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pengakuan para tersangka, peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian tiba-tiba melintas para pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor dan pelaku langsung berbalik arah dan mengacungkan celurit. Korban Juan ditendang lalu disabet dengan senjata tajam mengenai perut sisi kiri.
Baca juga: Geng Motor Ngamuk di Bekasi, Renggut Nyawa Satu Remaja
Untuk korban selamat mengalami luka di bagian leher dan berhasil diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan warga. ”Sebelum beraksi, mereka sempat mengacungkan jari tengah sambil bilang Fu** You kepada tongkrongan korban, dari situlah pelaku langsung berbalik dan menganiaya dua korban,” ujar Hendra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 5 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Geng Motor Ngamuk di Bekasi, Renggut Nyawa Satu Remaja
Untuk korban selamat mengalami luka di bagian leher dan berhasil diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan warga. ”Sebelum beraksi, mereka sempat mengacungkan jari tengah sambil bilang Fu** You kepada tongkrongan korban, dari situlah pelaku langsung berbalik dan menganiaya dua korban,” ujar Hendra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 5 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :