Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun Eman menegaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak kejaksaan akan kembali menetapkan tersangka baru jika dalam penyelidikan jaksa menemukan fakta-fakta terbaru.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan pasal yang desangkakan yakni pasal 12 huruf e, subsider Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru . Atas perbuatan tersangka, ia diancam paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan pasal yang desangkakan yakni pasal 12 huruf e, subsider Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru . Atas perbuatan tersangka, ia diancam paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :