Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:00 WIB
loading...
Kepala Kejari Wajo saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka pejabat Kemenag Wajo terkait dugaan korupsi Dana BOP. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Wajo, Muhammad Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 di lingkungan Kemenag Wajo, Rabu (10/3/2020).
Kejari Wajo sebelumnya mengamankan 6 orang dalam tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (9/3/2021) kemarin, dua diantaranya pegawai Kemenag Wajo . Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka Kejari Wajo berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara berjumlah satu orang, yakni Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.
"Muhammad Yusuf merupkan aktor yang berperan mengatur berbagai macam modus agar lembaga penerima BOP tahun 2020 mau menyisihkan uang yang diterima. Uang itu nantinya akan di bagai-bagi kepada sejumlah oknum di Kemenag Wajo," kata Kepala Kejari Wajo , Eman Sulaeman, saat melakukan pres conferance penetepan tersangka, Rabu, (10/03/2021).
Baca Juga: Kejari Tangkap Tangan Pegawai Kemenag Wajo yang Pulangkan Pungutan Dana BOP
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan tim dari Kejari Wajo, sejumlah dokumen dan kwitansi berhasil diamankan, selain itu tim dari Kejari Wajo juga menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp12.500.000.
Kejari Wajo sebelumnya mengamankan 6 orang dalam tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (9/3/2021) kemarin, dua diantaranya pegawai Kemenag Wajo . Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka Kejari Wajo berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara berjumlah satu orang, yakni Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.
"Muhammad Yusuf merupkan aktor yang berperan mengatur berbagai macam modus agar lembaga penerima BOP tahun 2020 mau menyisihkan uang yang diterima. Uang itu nantinya akan di bagai-bagi kepada sejumlah oknum di Kemenag Wajo," kata Kepala Kejari Wajo , Eman Sulaeman, saat melakukan pres conferance penetepan tersangka, Rabu, (10/03/2021).
Baca Juga: Kejari Tangkap Tangan Pegawai Kemenag Wajo yang Pulangkan Pungutan Dana BOP
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan tim dari Kejari Wajo, sejumlah dokumen dan kwitansi berhasil diamankan, selain itu tim dari Kejari Wajo juga menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp12.500.000.
Lihat Juga :