Jual Anak Gadis untuk Layanan Seks Bertiga, Pria Pasuruan Diringkus Polda Jatim

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:50 WIB
loading...
Jual Anak Gadis untuk...
BD (baju tahanan) diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap BD (39) lantaran diduga menjual anak gadis untuk kegiatan prostitusi . Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan itu di Hotel N di Jalan S. Parman Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Cerita Miris Gadis Cantik Asal Bandung, Dijual Orang Tuanya untuk Layanan Seks Sadis

Praktik prostitusi ini terjadi pada awal bulan November 2020. Saat itu, tersangka BD mengenal sebut saja, Mawar (16). BD setidaknya telah tiga kali menggunakan layanan esek-esek dari anak yang masih belum dewasa tersebut.



"Selanjutnya, tersangka justru menjual Mawar untuk layanan sex threesome dengan tarif Rp300.000 sekali main," kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Partai Demokrat Jatim Kecolongan, Emil Akui Kadernya Ikut KLB untuk Kudeta AHY

Dia menambahkan, sekitar Januari 2021, petugas patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome . "BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. "Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks

Dalam perkara ini, BD dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat (1) UU ITE junto pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Berita Terkini
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved