Membatalkan Pernikahan Sepihak Kena Denda Rp 150 Juta, Selengkapnya di iNews Siang Rabu Pukul 11.00 WIB

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:17 WIB
loading...
Membatalkan Pernikahan...
Akibat membatalkan pernikahan secara sepihak, calon pengantin pria berinisial AS di Banyumas Jawa Tengah harus menjadi pesakitan di meja hijau. (Ist)
A A A
BANYUMAS - Akibat membatalkan pernikahan secara sepihak, calon pengantin pria berinisial AS di Banyumas Jawa Tengah harus menjadi pesakitan di meja hijau. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan calon pengantin perempuan berinisial SSL dan menjatuhkan denda 150 juta rupiah pada mantan calon suaminya.

Kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada Februari 2018. Rencananya mereka akan melangsungkan akad nikah pada satu tahun berikutnya, namun dipertengahan jalan AS mendatangi rumah SSL untuk menemui orang tua SSL dan AS mengutarakan pembatalan menikahi anaknya.

Merasa malu dan kesal karena sudah melakukan banyak persiapan, keluarga SSL membawa masalah ini ke ranah hukum. Padahal keinginan AS agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Selain itu iNews siang juga akan menyoroti fenomena Hipospadia yang dialami mantan atlet volley nasional Aprilia Manganang. Aprilia yang sebelumnya diketahui sebagai Perempuan kini ditetapkan sebagai Laki-Laki. Baca: 6 Hektare Hutan di Kawasan Lanud Hang Nadim Dibakar Orang, Asapnya Ganggu Penerbangan.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang hari ini bersama Wilson Purba dan Loviana Dian pukul 11.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store. Baca Juga: Guru di Sleman Mulai Divaksin COVID-19.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved