Dinilai Melanggar, Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:14 WIB
loading...
Dinilai Melanggar, Kemenkumham...
Habib Bahar kembali dijebloskan ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kemenkumham dengan tegas mencabut izin asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith, Selasa (19/5/2020).

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu dinilai mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Bahar yang menjadi narapidana tindak penganiayaan itu mendapat hak asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Saat bebas, dia dijemput keluarga dan pengacaranya. (Baca juga: Habib Bahar Ditahan Lagi, Dinilai Langgar Physical Distancing)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, Habib Bahar telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:

1. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :

- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

2. Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3410 seconds (0.1#10.140)