Diduga Lakukan Pungli terhadap Pelaku Ilegal Drilling, 3 Oknum Polisi Batanghari Diamankan
loading...
A
A
A
JAMBI - Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, tiga oknum personel Polres Batanghari diamakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penangkapan pelaku illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dihubungi mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.
“Ketiga anggota tersebut, yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).
Diakuinya, Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana. “Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tukas Mulia.
Dia menambahkan, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu, 7 Maret 2021 lalu, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM. Baca: Puluhan Ruko di Kampar Riau Terbakar, Suami Istri Tewas Terpanggang.
Selanjutnya, mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truk sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan. Saat diperiksa, mobil tersebut bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga membawa minyak illegal.
"Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama. Saat itu, terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp 6 juta kepada ketiga personel tersebut," tegas Kabid Humas. Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021, Disdik: Tergantung Kesiapan Sekolah.
Guna penanganan lebih lanjut, ketiga oknum tersebut masih dalam pemeriksaan petugas di Polda Jambi.
Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penangkapan pelaku illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dihubungi mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.
“Ketiga anggota tersebut, yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).
Diakuinya, Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana. “Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tukas Mulia.
Dia menambahkan, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu, 7 Maret 2021 lalu, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM. Baca: Puluhan Ruko di Kampar Riau Terbakar, Suami Istri Tewas Terpanggang.
Selanjutnya, mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truk sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan. Saat diperiksa, mobil tersebut bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga membawa minyak illegal.
"Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama. Saat itu, terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp 6 juta kepada ketiga personel tersebut," tegas Kabid Humas. Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021, Disdik: Tergantung Kesiapan Sekolah.
Guna penanganan lebih lanjut, ketiga oknum tersebut masih dalam pemeriksaan petugas di Polda Jambi.
(nag)