GAPMMI Dukung Langkah BPOM Tindak Tegas Penyebar Hoaks BPA Galon Isi Ulang

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:08 WIB
loading...
GAPMMI Dukung Langkah...
Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman. Foto/Dok
A A A
BOGOR - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyarankan masyarakat mengikuti pedoman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) dalam menyikapi pemberitaan hoaks. Yakni, hoaks yang diembuskan pihak-pihak tertentu di media sosial dan beberapa media online terkait bahaya Bisfenol A (BPA) galon guna ulang Polycarbonate (PC) terhadap bayi.

Dalam rilisnya, BPOM sudah memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar di pasaran hingga kini aman untuk dikonsumsi. (Baca juga: Kemenkominfo: Konten Bahaya BPA Galon Guna Ulang Disinformasi Bisa Diblokir )

“Jadi, kami mendukung apa yang disampaikan BPOM itu bahwa galon guna ulang yang saat ini beredar di pasaran dan sudah ber-SNI aman untuk digunakan masyarakat,” kata Ketua Umum GAPMMI, Adhi S Lukman, Selasa (9/3/2021). (Baca juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM )

Mengenai dukungan terhadap pemerintah ini, GAPMMI juga sudah merilis di situs resminya. Belakangan ini beredar secara massif dan periodik artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam salah satu produk makanan dan minuman, yaitu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.

Menurut GAPMMI, sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang belum diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia.

GAPMMI dalam rilisnya itu menyebutkan isu hoaks sejenis ini sering terjadi juga kepada kategori produk makanan dan minuman lainnya. “Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM),” demikian rilis GAPMMI.

Dijelaskan, pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI.

Sementara, tulis GAPMMI, BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa media juga menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh di bawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia.

Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK, yang berarti aman untuk dikonsumsi.

BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menyampaikan secara tegas bahwa informasi tentang bahaya produk AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA adalah termasuk kategori disinformasi alias hoaks.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Viral! Anak Berkebutuhan...
Viral! Anak Berkebutuhan Khusus Disuruh Makan Diduga Daging Musang
Airin-Ade Difitnah Politik...
Airin-Ade Difitnah Politik Uang, Tim Hukum: Penghasut yang Menghalalkan Segala Cara
Pilkada Kota Sukabumi,...
Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
Viral, Pria Sebar Uang...
Viral, Pria Sebar Uang dari Atas Mobil Bergambar Paslon di Pandeglang
PWNU Jawa Barat Tegaskan...
PWNU Jawa Barat Tegaskan Hubungan Ulama dengan Polisi Sangat Harmonis
Gegara Sakit Hati, Pemuda...
Gegara Sakit Hati, Pemuda Sinjai Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos
Sebar Hoaks Bakso Tikus,...
Sebar Hoaks Bakso Tikus, Konten Kreator di Surabaya Diringkus Polisi
Rekomendasi
Daniel Dubois Ancam...
Daniel Dubois Ancam Pensiunkan Oleksandr Usyk: Aku Hancurkan Dia!
7 Fadilah Surat Maryam...
7 Fadilah Surat Maryam Ayat 30-35, Nomor Terakhir Meningkatkan Keimanan
26 Turis Hindu Dibantai...
26 Turis Hindu Dibantai di 'Mini Swiss' Kashmir, Ini Reaksi Dunia
Berita Terkini
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
19 menit yang lalu
Ustaz Abdul Somad Resmi...
Ustaz Abdul Somad Resmi Diangkat Jadi Direktur LP3N
30 menit yang lalu
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
2 jam yang lalu
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
2 jam yang lalu
Tiga Orang Pekerja Hendak...
Tiga Orang Pekerja Hendak Pasang Tiang Wi-Fi di Cibinong Tewas Kesetrum
2 jam yang lalu
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
4 jam yang lalu
Infografis
AS Heboh, Taylor Swift...
AS Heboh, Taylor Swift Dukung Capres Kamala Harris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved