Mayoritas Pemda Belum Daftarkan Pegawai Non-ASN ke BPJS

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:03 WIB
loading...
Mayoritas Pemda Belum...
Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim Agus Muttaqin (Tengah) saat menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya di kawasan Ngagel Timur, Surabaya.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Ombudsman RI menyebut mayoritas pemda belum mendaftarkan pegawai non-ASN ke BPJS. Ombudsman meminta agar kepala daerah di Jawa Timur mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, pendaftaran kepesertaan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non-ASN di pemda.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, hanya tiga dari total 38 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang telah mendaftarkan kepesertaan seluruh pegawai non-ASN. Yakni, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Madiun.

Baca juga: Lindungi Pekerja, BPJamsostek Gandeng REI Jawa Timur dan Bank BTN

"Mereka (kepala daerah) menyadari betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja, peserta (pegawai non-ASN) dapat menikmati hak-haknya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin, setelah menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya di kawasan Ngagel Timur, Selasa (9/3/2021).

Dari ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Ombudsman Jawa Timur, pemda hanya perlu membayar sekitar Rp 13 ribu per-pegawai non-ASN perbulan (setara 0,54 persen dari gaji) dan jika terjadi kecelakaan kerja, pegawai tersebut dapat menikmati jaminan minimal Rp 42 juta.

Baca juga: 4,1 Kilogram Ganja dan 301 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

Di Jawa Timur, total ada puluhan ribuan pegawai non-ASN. Di Pemprov Jatim saja, ada sebanyak 30.335 pegawai non-ASN yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) di SMA-SMK, honorer K-2, dan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD). Jumlah itu belum termasuk puluhan ribu pegawai non-ASN di kabupaten/kota.

Menurut Agus, pemda tidak perlu khawatir terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan berada langsung di bawah presiden sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medik," katanya.

Dia mengaku miris jika mendapati pengaduan pegawai non ASN yang mengalami kecelakaan dalam bekerja, tapi membiayai sendiri untuk biaya pengobatannya hingga sembuh. Bahkan tidak ada santunan jika cacat dan lain-lainya.

Di tempat sama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, pemda wajib mendaftarkan kepesertaan setiap pegawai non-ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Sesuai pasal 5 ayat (3) Perpres No 109, penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling lambat 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai non-ASN.

Hanya saja, lanjut Deny, mayoritas kepala daerah mengabaikan ketentuan tersebut sehingga hanya beberapa pemda yang mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN-nya. ‘’Padahal, kami sudah berkali-kali berkoordinasi dengan kepala daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU,’’ jelas Deny.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Rekomendasi
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved