Lindungi Pekerja, BPJamsostek Gandeng REI Jawa Timur dan Bank BTN
Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:45 WIB
loading...
BPJamsostek bersama Bank BTN dan REI Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman, Jum’at (05/03/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek bersama Bank BTN dan REI Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman, Jumat (05/03/2021). Sinergi tersebut sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Baca juga:BPJamsostek Rungkut Dorong Pemerintah Daerah Percepat Akuisisi Kepesertaan
Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM) dan Tahun 2021 ditambah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tujuan dari nota kesepahaman ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam REI Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Deny menambahkan, kerjasama ini juga sebagai salah satu upaya untuk menjaring perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar, agar mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Deny.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Baca juga:BPJamsostek Rungkut Dorong Pemerintah Daerah Percepat Akuisisi Kepesertaan
Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM) dan Tahun 2021 ditambah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tujuan dari nota kesepahaman ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam REI Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Deny menambahkan, kerjasama ini juga sebagai salah satu upaya untuk menjaring perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar, agar mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Deny.
Lihat Juga :