Setahun Pandemi, 2.500 Buruh Depok Dirumahkan dan 500 Di-PHK
Selasa, 09 Maret 2021 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
“Anggota serikat pekerja, misalnya Ramayana, Giant, semua dapat pesangon. KL Mas yang PHK 300 orang karena mereka bukan anggota serikat pekerja kita mau masuk nggak bisa kecuali mereka datang minta dikuasakan ke kita. Kita perjuangkan,” ungkap Wido.
Baca juga: Respons Ledakan Korban PHK, Jokowi Geleng-geleng
Serikat pekerja sudah mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Dari hasil keputusan dinas menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon buruh. Sayangnya, pengusaha dari KL Mas asal Korea melarikan diri.
Upaya hukum sudah dilakukan melalui Imigrasi mengingat pengusaha KL Mas berasal dari Korea. Wido juga menyebut ada persoalan buruh di perusahaan Tang Mas yang sekarang sudah tutup.
“Sebenarnya mereka itu bermasalah bukan karena pandemi saja. Sebelum pandemi sudah PHK 200-an orang, sekarang di saat pandemi malah ditutup. Hak-hak teman-teman belum terselesaikan karena itu serikat pekerjanya SPSI kita support saja. Bagaimana teman-teman melaksanakan sampai detik hari ini dibawa ke pengadilan hubungan industrial,” kata Wido.
Baca juga: Respons Ledakan Korban PHK, Jokowi Geleng-geleng
Serikat pekerja sudah mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Dari hasil keputusan dinas menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon buruh. Sayangnya, pengusaha dari KL Mas asal Korea melarikan diri.
Upaya hukum sudah dilakukan melalui Imigrasi mengingat pengusaha KL Mas berasal dari Korea. Wido juga menyebut ada persoalan buruh di perusahaan Tang Mas yang sekarang sudah tutup.
“Sebenarnya mereka itu bermasalah bukan karena pandemi saja. Sebelum pandemi sudah PHK 200-an orang, sekarang di saat pandemi malah ditutup. Hak-hak teman-teman belum terselesaikan karena itu serikat pekerjanya SPSI kita support saja. Bagaimana teman-teman melaksanakan sampai detik hari ini dibawa ke pengadilan hubungan industrial,” kata Wido.
(jon)
Lihat Juga :