Protokol Kesehatan Hal yang Tidak Bisa Ditawar

Selasa, 19 Mei 2020 - 09:12 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Hal yang Tidak Bisa Ditawar
Satpol PP Kabupaten Sergai melakukan sidak ke toko pakaian Clara Fashion dan warung di Jalinsum samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kamis (30/4/2020). (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Penularan dan jumlah kasus positif Covid-19 masih terus bertambah, karena itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Menjadi perhatian kita bersama bahwa protokol kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan sesuatu yang harus dipatuhi secara bersama-sama. Karena inilah yang kemudian bisa kita gunakan untuk mengendalikan sebaran Covid-19 ini di Sumut,” ucap Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan, Senin (18/5) di Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. (BACA JUGA: Transaksi Sabu di SPBU, Oknum Polisi Langsung Dicokok BNN Siantar)

Disampaikan juga, hingga 18 Mei 2020, pasien dalam pengawasan yang saat ini dirawat di rumah sakit sebanyak 192 orang, jumlah penderita positif sebanyak 225 orang atau bertambah 7 orang dari hari sebelumnya, sembuh sebanyak 58 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 27 orang.

“Cemaran droplet dari orang tanpa gejala ini biasanya yang mengenai benda-benda di sekitarnya. Sengaja maupun tidak sengaja, kemudian kita melakukan sentuhan pada mata, hidung, mulut tanpa dicuci inilah yang akan mempercepat proses penularan,” katanya. (BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP Sergai Sidak Toko Pakaian dan Warung)
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)