Pengedar Narkoba di Palembang Sembunyikan 800 Butir Pil Ekstasi di Ban Mobil
Selasa, 09 Maret 2021 - 09:54 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku ini sudah lama dalam penyelidikan berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat akhirnya pelaku bisa kami amankan bersama barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda .
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 3 Warga
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 3 Warga
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :