Polisi Tangkap Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar G di Gowa
Senin, 08 Maret 2021 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama di dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar.
Menurut AKP Tambunan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan obat daftar G tersebut kepada orang yang dikenalnya.
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Berdaster di Dalam Parit Gegerkan Warga
"Modus pelaku melakukan transaksi dengan konsumen yang dikenal dan menyerahkan pada pelanggan. Dia menjual obat ini kurang lebih sudah 5 bulan," ujarnya.
AN pun dijerat Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .
Menurut AKP Tambunan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan obat daftar G tersebut kepada orang yang dikenalnya.
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Berdaster di Dalam Parit Gegerkan Warga
"Modus pelaku melakukan transaksi dengan konsumen yang dikenal dan menyerahkan pada pelanggan. Dia menjual obat ini kurang lebih sudah 5 bulan," ujarnya.
AN pun dijerat Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .
Lihat Juga :