Pemprov Jawa Timur Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro

Senin, 08 Maret 2021 - 10:40 WIB
loading...
Pemprov Jawa Timur Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) mikro untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.

Perpanjangan PPKM Mikro itu mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, yakni mulai 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. “Iya diperpanjang kembali,” kata juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi, Senin (8/3/2021).

PPKM Mikro diberlakukan di Jatim mulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret. "Program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I dan II menunjukkan hasil signifikan. Saat awal tahun sempat delapan daerah memasuki zona merah atau risiko tinggi, lalu sekarang terdapat 16 daerah zona kuning (risiko rendah) dan 22 daerah lainnya zona oranye (risiko sedang)," kata Jibril.

Daerah yang masuk zona kuning diantaranya, Bangkalan, Sumenep, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Tulungagung, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Sampang, Pamekasan, Lumajang, dan Lamongan. "Selama PPKM tahap I dan II serta PPKM mikro I dan II, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79% menjadi 34%," terang Jibril.

Meski begitu, pihaknya meminta seluruh masyarakat di Jatim diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. “Jangan sampai lengah dan terus tingkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ,” ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)