Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Hiburan Malam di Pangkep Dibubarkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Personel gabungan Polres Pangkep bersama Kodim 1421/Pangkep membubarkan kerumunan pengunjung di tempat hiburan malam, tempat karaoke dan kafe saat menggelar operasi terpadu pendisiplinan sosial protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol Muh. Andi Muzakir mengatakan jajaran gabungan terpadu bersama dengan TNI, Provost melaksanakan operasi di tempat hiburan malam pad minggu malam..
"Jadi ada empat titik yang kita perioritaskan malam ini. Objek yang kita tentunya sasarannya yang minum-minuman keras da melanggar protokol kesehatan kita bubarkan," kata Muh. Zakir kepada MNC Portal Senin (8/3/2021).
Baca juga: Banjir Tengah Malam Terjang Desa di Kolaka, 31 Rumah Warga Terendam
Selain melanggar protokol kesehatan, pengunjung maupun pemilik tempat hiburan malam dan pemilik kafe juga tidak mematuhi peraturan yang bikeluarkan bupati pangkep terkait pembatasan jam malam.
"Pembubaran bagi pengunjung yang juga melanggar limit waktu yang ditentukan oleh surat edaran bapak bupati," ungkap Zakir.
Operasi terpadu pendisiplinan sosial protokol kesehatan ini, petugas harus membubarkan kerumunan pengunjung di tempat hiburan malam. Dan juga melakukan pendataan terhadap pelaggar.
"Kemudian kita tetap akan lanjut. Tentunya sasarannya tadi itu tempat hiburan malam, karoke dimana pengunjung-pengunjung dan beberapa pelayan kafe yang kita periksa yang tidak punya KTP," jelas Zakir.
Baca juga: Puntung Rokok Diduga Penyebab Terbakarnya KM Fajar Baru 8 di Kota Sorong
Pengunjung yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yaitu tak menjaga jarak dan tak memakai masker, langsung diminta segera meninggalkan lokasi tempat hiburan malam ini.
Kini petugas gabungan Polres pangkep bersama Kodim 1421 Pangkep, telah melaporkan tempat hiburan malam ke satgas penanganan covid-19 kabupaten pangkep agar diberikan tindakan. "Tentunya kita data semua. Nanti berikutnya kita tetap akan melaksanakan operasi gabungan ini bersama TNI," kata Zakir.
Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol Muh. Andi Muzakir mengatakan jajaran gabungan terpadu bersama dengan TNI, Provost melaksanakan operasi di tempat hiburan malam pad minggu malam..
"Jadi ada empat titik yang kita perioritaskan malam ini. Objek yang kita tentunya sasarannya yang minum-minuman keras da melanggar protokol kesehatan kita bubarkan," kata Muh. Zakir kepada MNC Portal Senin (8/3/2021).
Baca juga: Banjir Tengah Malam Terjang Desa di Kolaka, 31 Rumah Warga Terendam
Selain melanggar protokol kesehatan, pengunjung maupun pemilik tempat hiburan malam dan pemilik kafe juga tidak mematuhi peraturan yang bikeluarkan bupati pangkep terkait pembatasan jam malam.
"Pembubaran bagi pengunjung yang juga melanggar limit waktu yang ditentukan oleh surat edaran bapak bupati," ungkap Zakir.
Operasi terpadu pendisiplinan sosial protokol kesehatan ini, petugas harus membubarkan kerumunan pengunjung di tempat hiburan malam. Dan juga melakukan pendataan terhadap pelaggar.
"Kemudian kita tetap akan lanjut. Tentunya sasarannya tadi itu tempat hiburan malam, karoke dimana pengunjung-pengunjung dan beberapa pelayan kafe yang kita periksa yang tidak punya KTP," jelas Zakir.
Baca juga: Puntung Rokok Diduga Penyebab Terbakarnya KM Fajar Baru 8 di Kota Sorong
Pengunjung yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yaitu tak menjaga jarak dan tak memakai masker, langsung diminta segera meninggalkan lokasi tempat hiburan malam ini.
Kini petugas gabungan Polres pangkep bersama Kodim 1421 Pangkep, telah melaporkan tempat hiburan malam ke satgas penanganan covid-19 kabupaten pangkep agar diberikan tindakan. "Tentunya kita data semua. Nanti berikutnya kita tetap akan melaksanakan operasi gabungan ini bersama TNI," kata Zakir.
(msd)