Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor
Senin, 08 Maret 2021 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka, kata Wikan, ditangkap saat karaoke di sebuah rumah karaoke. Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Boyolali, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Semarang-Bawen, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Saat diperiksa petugas, Endro mengakui seluruh perbuatannya. Dia sudah tiga kali ini ditangkap polisi. "Pertama saya ditangkap karena pencurian , lalu setelah bebas ditangkap lagi karena narkoba. Sekarang ditangkap lagi karena mencuri motor ," ungkapnya polos.
Uang hasil menjual motor curian tersebut, ternyata digunakan Endro untuk berfoya-foya. Dia senang menegak miras hingga mabuk di rumah karaoke. Selain itu, dia juga senang bernyanyi ditemani para purel cantik.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Semarang-Bawen, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Saat diperiksa petugas, Endro mengakui seluruh perbuatannya. Dia sudah tiga kali ini ditangkap polisi. "Pertama saya ditangkap karena pencurian , lalu setelah bebas ditangkap lagi karena narkoba. Sekarang ditangkap lagi karena mencuri motor ," ungkapnya polos.
Uang hasil menjual motor curian tersebut, ternyata digunakan Endro untuk berfoya-foya. Dia senang menegak miras hingga mabuk di rumah karaoke. Selain itu, dia juga senang bernyanyi ditemani para purel cantik.
(eyt)
Lihat Juga :