Warga Sulsel Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:27 WIB
loading...
Warga Sulsel Diimbau Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan salat Idul Fitri kali ini diimbau dilakukan di rumah saja. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Skema pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) tampaknya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Demi keselamatan, warga Sulsel pun diimbau untuk melaksanakannya di rumah saja.

"Maka tadi telah disepakati, kita diminta untuk mengimbau seluruh masyarakat, yang pertama adalah karena pandemi corona ini kita telah berkomitmen untuk memutus mata rantai penularan," ungkap Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah kepada SINDOnews..

Menurut Nurdin, imbauan ini disampaikan karena tiap pemerintah daerah diminta agar tetap bersinergi mendukung upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Apalagi, lanjutnya, angka kasus terinfeksi Covid-19 di Indonesia masih tinggi, termasuk di Sulsel. Berdasarkan analisa Badan Intelejen Negara (BIN) peningkatan kasus terus terjadi. Angka kasus disebut akan semakin tinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Maka lebaran kali ini dimbau, diimbau ya, untuk melakukan di rumah. Itu diimbau dengan sangat. Oleh karena itu, ini bukan larangan, tapi kita imbau. Jadi tinggal kesadaran seluruh masyarakat untuk lebih berempati terhadap upaya kita memutus rantai penularan," sambung Nurdin.

Menurut Dia, berdasarkan rapat koordinasi terbatas yang diikutinya dan dipimpin Menkopulhukam RI itu, kebijakan ini diambil lantaran dikhawatirkan, jika pelaksanaan ibadah yang mengundang kerumunan massa digelar, kecenderungan terjadinya penularan mungkin terjadi. Keputusan rapat yang juga diikuti beberapa menteri ini, akan disosialisasikan ke bupati/walikota.

"Sehingga sangat jelas penyampaian tadi baik Kapolri, Menkopulhulkam, Menteri agama, mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulsel bahwa dalam rangka mendukung memutus penyebaran Covid 19 lebih cepat, maka untuk Idul Fitri kali ini untuk sebaiknya salat Id di rumah," tegasnya.

Kendati begitu, Nurdin mengaku Pemprov Sulsel bersama forkopimda Sulsel akan tetap mengontrol pelaksanaan menjelang lebaran. Dia mengaku, jika ada wilayah yang masuk zona hijau atau clear dari Covid-19, tidak menutup kemungkinan bisa dilaksanakan.

"Semua diimbau di rumah. Tetapi sekiranya itu adalah zona hijau, ada yang memang ngotot melaksanakan solat Id di lapangan, maka itu akan kita berikan pengamanan. Kedua protokol kesehatan itu harus dilakukan," ungkap Nurdin.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini menambahkan, rencana ini masih akan dibahas kembali. Hasil rapat koordinasi tersebut, akan ditindaklanjuti dalam rapat di tingkat forkopimda Sulsel bersama tokoh agama, yang juga melibatkan organisasi kemasyarakat.

Diapun meluruskan terkait rencana Pemkot Makassar melalui Pj Wali Kota Makassar yang memberikan izin pelaksanaan salat Id di masjid di sekotar kediaman warga. Menurut Nurdin hal itu masih sebatas kajian dan opsi yang belum diputuskan secara resmi.

Baca : Skema Pelaksanaan Salat Idul Fitri Diputuskan Hari Ini di Manunggal

"Saya kira nggak (belum ada keputusan resmi). Kita baru mau rapat besok (hari ini) dengan seluruh bupati, wali kota, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan. Kita harus ikuti apa yang disampaikan pemerintah pusat," pungkas Nurdin.

Sementara Sekretaris MUI Sulsel, Prof HM Galib mengaku, masih menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan salat Id di Sulsel. Apalagi pihaknya belum kembali diundang untuk membahas kebijakan ini bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Sulsel.

"Belum ada info dari sana (tim Gugus Tugas Covid-19 Sulsel)," singkat Galib kepada SINDOnews melalui pesan elektroniknya, kemarin.

Namun rencana ini dikatakan sudah dibahas di tingkat internal pengurus harian MUI Sulsel. Hanya saja, dirinya belum bisa menjabarkan sampai rencama ini difinalkan bersama Pemprov Sulsel. "Sementara menunggu informasi/undangan dari Gugus Penanganan Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa Nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Edaran itu diterbitkan pada 13 Mei lalu.

Dalam fatwa tersebut ditekankan pelaksanaan salat Idul Fitri dibolehkan di masjid atau di lapangan bagi kawasan atau daerah yang dianggap tingkat penularan Covid-19 masih terkendali atau bebas dari wabah. Hanya saja, fatwa itu masih akan ditindaklanjuti dan disesuaikan penerapannya sesuai kondisi di tiap wilayah.

Dalam poin fatwa itu juga ada ketentuan pelaksanaan salat Id yang bisa dilaksanakan secara berjamaah oleh keluarga di rumah masing-masing. Baik di rumah atau di masjid/lapangan, MUI pun tetap mengimbau protokol kesehatan tetap harus dijalankan.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Sulsel Tembus 1.017, 55 Orang Meninggal
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4130 seconds (0.1#10.140)