Berbagi Peran, Pasangan Pencuri Ini Sikat Uang Ratusan Juta dan Emas di Bandung
Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:56 WIB
loading...
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan tersangka Shilton Ardiles Situmorang (36) dan Nina Nur Firdaus (35) di Bandung, Jabar. Foto/iNews.id/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Pasangan pencuri, Shilton Ardiles Situmorang alias Shilton (36) dan Nina Nur Firdaus (35) dibekuk usai beraksi di rumah salah satu pengusaha di Kota Bandung , Jawa Barat.
Baca juga: Tragis, Anak Ini Saksikan Bapaknya Tewas Dibantai Maling
Tersangka Shilton yang menjadi pelaku utama berhasil menggondol ratusan gram emas dan uang tunai Rp450 juta. Sedangkan tersangka Nina Nur Firdaus, yang terhitung bibi dari tersangka Shilton, ditangkap karena berperan sebagai pemberi informasi keberadaan korban saat pelaku hendak beraksi.
Baca juga: Maling Celana Jeans Ini Bikin Satpol PP dan Ojol Berantem di Alun-alun Bandung
Nina juga mendapatkan bagian dari hasil kejahatan tersebut. Selain itu, tersangka Nina tak melaporkan meski tahu tindak kejahatan yang dilakukan pelaku Shilton.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan korban Ruly bahwa telah mengalami pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada sejak Januari hingga Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Ruly, di Jalan Ujungberung Indah Blok 17 Nomor 1, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Baca juga: Tragis, Anak Ini Saksikan Bapaknya Tewas Dibantai Maling
Tersangka Shilton yang menjadi pelaku utama berhasil menggondol ratusan gram emas dan uang tunai Rp450 juta. Sedangkan tersangka Nina Nur Firdaus, yang terhitung bibi dari tersangka Shilton, ditangkap karena berperan sebagai pemberi informasi keberadaan korban saat pelaku hendak beraksi.
Baca juga: Maling Celana Jeans Ini Bikin Satpol PP dan Ojol Berantem di Alun-alun Bandung
Nina juga mendapatkan bagian dari hasil kejahatan tersebut. Selain itu, tersangka Nina tak melaporkan meski tahu tindak kejahatan yang dilakukan pelaku Shilton.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan korban Ruly bahwa telah mengalami pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada sejak Januari hingga Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Ruly, di Jalan Ujungberung Indah Blok 17 Nomor 1, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Lihat Juga :