Berbagi Peran, Pasangan Pencuri Ini Sikat Uang Ratusan Juta dan Emas di Bandung

Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:56 WIB
loading...
Berbagi Peran, Pasangan Pencuri Ini Sikat Uang Ratusan Juta dan Emas di Bandung
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan tersangka Shilton Ardiles Situmorang (36) dan Nina Nur Firdaus (35) di Bandung, Jabar. Foto/iNews.id/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pasangan pencuri, Shilton Ardiles Situmorang alias Shilton (36) dan Nina Nur Firdaus (35) dibekuk usai beraksi di rumah salah satu pengusaha di Kota Bandung , Jawa Barat.



Tersangka Shilton yang menjadi pelaku utama berhasil menggondol ratusan gram emas dan uang tunai Rp450 juta. Sedangkan tersangka Nina Nur Firdaus, yang terhitung bibi dari tersangka Shilton, ditangkap karena berperan sebagai pemberi informasi keberadaan korban saat pelaku hendak beraksi.



Nina juga mendapatkan bagian dari hasil kejahatan tersebut. Selain itu, tersangka Nina tak melaporkan meski tahu tindak kejahatan yang dilakukan pelaku Shilton.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan korban Ruly bahwa telah mengalami pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada sejak Januari hingga Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Ruly, di Jalan Ujungberung Indah Blok 17 Nomor 1, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku, Shilton Ardiles dan yang turut membantu Nin Nur Firdaus," kata Kasatreskrim, dikutip Sabtu (5/3/2021).



Tersangka Shilton Ardiles 35 merupakan warga Jalan Cinambo Indah Nomor 112, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo dan Nina Nur Firdaus, warga Kompleks PU Blok B Nomor 115 RT 07/08, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Jadi sebelum beraksi, tersangka S (Shilton) menelepon N yang merupakan pegawai perusahaan milik korban. N memberi tahu bahwa korban sedang berada di kantor. Saat itulah tersangka S melakukan pencurian di rumah korban," ujar Adanan.

Pencurian dengan modus seperti itu, tutur Kasatreskrim, telah tiga kali dilakukan tersangka Shilton sejak Senin 1 Februari 2021. Modus operandi kejahatan, pelaku memasuki rumah korban Ruly kamar melalui jendela dengan merusak teralis menggunakan obeng.

Pada pencurian pertama pada awal Januari 2021, pelaku menggasak delapan keping emas logam mulia Antam seberat 177 gram, yang terdiri atas terdiri dari dua keping masing-masing 5O gram; dua keping masing-masing 25 gram, satu keping seberat 2 gram, satu keping 5 gram, dan dua keping masing-masing 10 gram.

"Selain itu, pelaku mengambil uang tunai Rp20 juta. Barang berharga dan uang tunai tersebut diambil dari dalam lemari," tutur Kasatreskrim.

Kemudian, pada pertengahan Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengambil uang dan barang yang kedua kalinya. Tersangka S mengambil uang senilai Rp150 juta.

Sedangkan pencurian ketiga dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib dengan cara sama. Tersangka S menggasak uang tunai Rp280 juta di dalam koper warna abu di dalam keresek warna hitam.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil diindentifikasi pelaku pencurian tersebut. "Kami menangkap pelaku S dan mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatannya," ucap Adanan.

Kasatreskrim mengatakan, ratusan gram emas hasil curian tersebut dijual kepada orang tak dikenal di sekitar PT Antam, Jalan Dago, Kota Bandung. Dari uang tersebut hasil kejahatan itu, pelaku membeli tiga unit motor RX King, dua senjata Airsoftgun, main judi online.

Dari tangan pelaku Shilton, kata Kasatreskrim, penyidik menyita tiga unit motor Yamaha RX King, satu unit motor Yamaha Mio, tiga unit airsoftgun jenis Revolver, Glock 19, dan Combat Master.

Satu keping emas Antam 10 gram, dua handphone Asus dan Vivo, tiga rekening ATM BCA dan buku rekening. "Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp52 juta yang belum terpakai," kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Shilton dijerat Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUH-Pidana jo 56 KUH-Pidana dengan diancam penjara paling lama 6 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)