PN Maros Akan Siapkan Fasilitas Penunjang Bagi Penyandang Disabilitas
loading...
A
A
A
MAROS - Pengadilan Negeri (PN) Maros Kelas 1B menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros terkait pemberian pelayanan di pengadilan kepada penyandang disabilitas .
Ketua PN Maros , Andi Nurmawanti berharap, dengan MoU ini, penyandang disabilitas dapat dilayani sama seperti pengunjung PN yang lain. Pemberian fasilitas yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas, khususnya di PN Maros .
"MoU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020, juga Surat Edaran Dirjen Peradilan Umum tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Dengan hadirnya fasilitas untuk mereka ini, menunjukkan adanya persamaan hak dan kesempatan bagi semua orang," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Maros , Khairul menambahkan, PN Maros dan dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Maros telah bersinergri memberikan pelayanan yang maksimal bagi semua warga negara.
"Ke depannya, MoU ini akan memberikan hak prioritas pelayanan, penerjemah, alat bantu, pelayanan kesehatan dan akses kemudahan lainnya yang dikondisikan sesuai yang terjadi selama proses peradilan di persidangan," tuturnya.
Dia menambahkan, pasca-MoU ini, ada berbagai fasilitas berupa infrastruktur, layanan, sampai hal-hal teknis yang perlu diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas .
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemkab Maros , Prayitno menambahkan, pasca-adanya MoU tersebut, akan ada tindakan yang dilakukan dua belah pihak. Ke depannya kata dia, Dinsos Maros akan memberikan pelatihan gaya tutur disabilitas.
"Hal ini untuk memudahkan mereka yang menyandang tuna wicara dalam berkomunikasi," terangnya.
Lihat Juga: Dukung Disabilitas Bandung, NORHED Bareng SBM ITB dan Akseleraksi Gelar Pelatihan Kewirausahaan
Ketua PN Maros , Andi Nurmawanti berharap, dengan MoU ini, penyandang disabilitas dapat dilayani sama seperti pengunjung PN yang lain. Pemberian fasilitas yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas, khususnya di PN Maros .
"MoU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020, juga Surat Edaran Dirjen Peradilan Umum tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Dengan hadirnya fasilitas untuk mereka ini, menunjukkan adanya persamaan hak dan kesempatan bagi semua orang," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Maros , Khairul menambahkan, PN Maros dan dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Maros telah bersinergri memberikan pelayanan yang maksimal bagi semua warga negara.
"Ke depannya, MoU ini akan memberikan hak prioritas pelayanan, penerjemah, alat bantu, pelayanan kesehatan dan akses kemudahan lainnya yang dikondisikan sesuai yang terjadi selama proses peradilan di persidangan," tuturnya.
Dia menambahkan, pasca-MoU ini, ada berbagai fasilitas berupa infrastruktur, layanan, sampai hal-hal teknis yang perlu diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas .
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemkab Maros , Prayitno menambahkan, pasca-adanya MoU tersebut, akan ada tindakan yang dilakukan dua belah pihak. Ke depannya kata dia, Dinsos Maros akan memberikan pelatihan gaya tutur disabilitas.
"Hal ini untuk memudahkan mereka yang menyandang tuna wicara dalam berkomunikasi," terangnya.
Lihat Juga: Dukung Disabilitas Bandung, NORHED Bareng SBM ITB dan Akseleraksi Gelar Pelatihan Kewirausahaan
(luq)