31.500 Rumah di Jabar Bakal Dapat Bantuan Perbaikan, Begini Prosedurnya

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Muncul Klaster Banjir Karawang, Sehari 400 Warga Positif COVID-19

Yaitu Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, memiliki KTP dan kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap.

Penerima termasuk kategori MBR dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum kabupaten.

Kemudian, calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lain, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun swasta, dan syarat lainnya.

Diketahui, program kegiatan Rutilahu ini sebetulnya berhenti pada tahun 2020. Tetapi pada Agustus 2020 Pemrov Jabar melakukan pinjaman melalui Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya tahun 2021 ini, dengan komitmen Pemprov Jabar beserta para anggota Dewan, Jabar menargetkan 31.500 unit perbaikan rutilahu, yang merupakan akumulasi kekurangan pada 2019. Target kami 100.000 unit pada 2023.

Pemkot Bandung menerima bantuan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 senilai Rp7,7 miliar. Bantuan tersebut untuk memperbaiki sebanyak 440 unit. Bantuan per unitnya senilai Rp17,5 juta.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)