31.500 Rumah di Jabar Bakal Dapat Bantuan Perbaikan, Begini Prosedurnya

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:41 WIB
loading...
31.500 Rumah di Jabar...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat tahun ini mengalokasikan anggaran untuk perbaikan 31.500 rumah tidak layak huni (rutilahu).

Nantinya, setiap rumah akan mendapatkan bantuan Rp17,5 juta untuk pembangunan rumah baru. Lalu bagaimana caranya mendapatkan bantuan tersebut?

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, Boy Iman Nugraha menuturkan, perbaikan rutilahu merupakan bantuan sosial Pemprov Jabar.

Untuk mendapatkan bantuan ini, usulannya dari calon penerima calon lokasi (CPCL) datang langsung ke Kelurahan atau Desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

"Selanjutnya dibuatkan proposal untuk diusulkan, nanti diverifikasi oleh Dinas, dan diusulkan ke Kepala Daerah, kemudian diterima dan diverifikasi oleh kami. Setelah itu, kami akan verifikasi," beber dia.

Setelah dilakukan proses verifikasi, dan disetujui akan langsung mentransfer dana. Jadi uang itu langsung ke LPM dan BKM.

Pertanggungjawabannya secara keseluruhan ada di LPM dan BKM. Nanti ada juga tenaga fasilitator lapangan.

Nantinya LPM dan BKM akan didampingi oleh lurah, dan juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai tim teknis di tingkat kewilayahan.

Baca juga: WHO Minta Uji Klinis Vaksin Sinovac Diperpanjang, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan di tingkat Kota, didampingi oleh Dinas termasuk pendampingan dari Kejati dan kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)