31.500 Rumah di Jabar Bakal Dapat Bantuan Perbaikan, Begini Prosedurnya
Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:41 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat tahun ini mengalokasikan anggaran untuk perbaikan 31.500 rumah tidak layak huni (rutilahu).
Nantinya, setiap rumah akan mendapatkan bantuan Rp17,5 juta untuk pembangunan rumah baru. Lalu bagaimana caranya mendapatkan bantuan tersebut?
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, Boy Iman Nugraha menuturkan, perbaikan rutilahu merupakan bantuan sosial Pemprov Jabar.
Untuk mendapatkan bantuan ini, usulannya dari calon penerima calon lokasi (CPCL) datang langsung ke Kelurahan atau Desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
"Selanjutnya dibuatkan proposal untuk diusulkan, nanti diverifikasi oleh Dinas, dan diusulkan ke Kepala Daerah, kemudian diterima dan diverifikasi oleh kami. Setelah itu, kami akan verifikasi," beber dia.
Setelah dilakukan proses verifikasi, dan disetujui akan langsung mentransfer dana. Jadi uang itu langsung ke LPM dan BKM.
Nantinya, setiap rumah akan mendapatkan bantuan Rp17,5 juta untuk pembangunan rumah baru. Lalu bagaimana caranya mendapatkan bantuan tersebut?
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, Boy Iman Nugraha menuturkan, perbaikan rutilahu merupakan bantuan sosial Pemprov Jabar.
Untuk mendapatkan bantuan ini, usulannya dari calon penerima calon lokasi (CPCL) datang langsung ke Kelurahan atau Desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
"Selanjutnya dibuatkan proposal untuk diusulkan, nanti diverifikasi oleh Dinas, dan diusulkan ke Kepala Daerah, kemudian diterima dan diverifikasi oleh kami. Setelah itu, kami akan verifikasi," beber dia.
Setelah dilakukan proses verifikasi, dan disetujui akan langsung mentransfer dana. Jadi uang itu langsung ke LPM dan BKM.
Lihat Juga :