Polres Minahasa Tenggara Berhasil Ungkap Video Viral Kasus Penganiayaan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Namun, saat itu terkendala karena orang tua korban masih berada di Maluku. Sehingga harus menunggu sampai orang tua korban datang di Mitra. Ternyata pihak korban tidak mau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Baca juga: Gara-gara Pacar Direbut, 5 Gadis Remaja Tega Aniaya Teman Sendiri
“Untuk itu penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan dan kepada para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas Manado,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (tahap 1), namun demikian tetap diupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait sesuai dengan amanat UU Peradilan Anak, terkait pelaksanaan diversi.
Para tersangka, jelas Kapolres, tidak dilakukan penahanan karena kasus ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka (tersangka) masih tergolong sebagai anak. Dan kepada para tersangka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan.
“Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Kapolres.
“Untuk itu penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan dan kepada para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas Manado,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (tahap 1), namun demikian tetap diupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait sesuai dengan amanat UU Peradilan Anak, terkait pelaksanaan diversi.
Para tersangka, jelas Kapolres, tidak dilakukan penahanan karena kasus ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka (tersangka) masih tergolong sebagai anak. Dan kepada para tersangka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan.
“Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Kapolres.
(don)
Lihat Juga :