Polres Minahasa Tenggara Berhasil Ungkap Video Viral Kasus Penganiayaan

Jum'at, 05 Maret 2021 - 13:53 WIB
loading...
Polres Minahasa Tenggara...
Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap kasus yang sempat viral di medsos terjadi di perkebunan Mundung Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Mitra, Minggu (24/1/2021). Foto SINDOnews
A A A
MINAHASA TENGGARA - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) terjadi di perkebunan Mundung Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Mitra, Minggu (24/1/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WITA.

Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono menerangkan, berdasarkan adegan dalam video, awalnya satu orang pelaku dan korban berada di perkebunan tersebut. “Keduanya sedang berjalan-jalan, tiba-tiba pelaku satu menarik tangan korban hingga terjatuh ke badan jalan,” ujarnya, di depan sejumlah awak media, Jumat (5/3/2021)

Setelah itu pelaku satu menganiaya korban secara berulang-ulang ke bagian wajah. Lalu datang pelaku dua dari belakang dan menganiaya korban menggunakan tangan ke wajah korban, menendang korban hingga terjatuh, menjambak rambut, lalu menginjak-injak korban berulang-ulang.

"Berikutnya datang pelaku tiga yang menganiaya korban menggunakan tangan, diikuti oleh pelaku dua dan empat. Empat yang bersama-sama menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan ke arah wajah serta tubuh korban. Kemudian menyusul pelaku lima yang menampar pipi korban sebanyak satu kali," tutur AKBP Rudi Hartono.

Sehari usai kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra tanpa menunggu laporan korban langsung melakukan penyelidikan terkait video tersebut.“Selanjutnya kita membuat Laporan Polisi menindaklanjuti kejadian tersebut dengan laporan Nomor: LP/2/1/2021/Resmitra/SekTombatu. Kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tombatu yang berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Mitra,” kata AKBP Rudi Hartono.

Dalam penanganan kasus ini, sambung Kapolres, pihaknya mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif sesuai yang diamanatkan oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana dalam UU tersebut, penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan diversi atau musyawarah kekeluargaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

“Oleh karena itu, setelah menerima laporan, kami melakukan upaya perdamaian melalui komunikasi bersama pemerintah daerah baik Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Camat, Hukum Tua (kepala desa) bahkan saya (Kapolres). Juga berkoordinasi langsung dengan Bupati Mitra agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kapolres.

Namun, saat itu terkendala karena orang tua korban masih berada di Maluku. Sehingga harus menunggu sampai orang tua korban datang di Mitra. Ternyata pihak korban tidak mau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Untuk itu penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan dan kepada para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas Manado,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (tahap 1), namun demikian tetap diupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait sesuai dengan amanat UU Peradilan Anak, terkait pelaksanaan diversi.

Para tersangka, jelas Kapolres, tidak dilakukan penahanan karena kasus ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka (tersangka) masih tergolong sebagai anak. Dan kepada para tersangka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan.

“Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Kapolres.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)