3 Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi, Ternyata Pembelinya Polisi
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang tiga orang pengedar narkoba jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau, setelah ditangkap tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Ketiganya bernama MS (25), CN (26) dan ED (25) warga Kelurahan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui, ketiganya merupakan sindikat jaringan pengedar sabu antar provinsi dan berhasil diringkus setelah masuk jebakan Satnarkoba Polres Lubuklinggau yang berpura-pura hendak membeli sabu-sabu.
Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 73,27 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, AKP Sofian Hadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dengan cara penyamaran menjadi pembeli.
"Setelah dilakukan pemancingan ketika tersangka datang langsung ditangkap, dari tiga tersangka yakni MA alias Yodi, CN alias Can dan Ed seorang tuna wicara," kata Sofian, Jumat (5/3/2021).
Dijelaskan Sofian penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang didapatkan polisi, bahwa ketiga tersangka hendak menawarkan narkotika jenis sabu kepada anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau yang melakukan penyamaran.
"Setelah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak lima kantong berisi 50 gram dengan harga per kantongnnya disepakati Rp10 juta sehingga total keseluruhan Rp 50 juta," jelasnya.
Namun, saat akan melakukan transaksi, ketiga tersangka mengatakan mempunyai tujuh kantong sabu seberat 70 gram, polisi yang tak mau kecolongan meminta barang haram tersebut semuanya dibawa dan uangnya akan ditambah.
"Akhirnya transaksi disepakati dilakukan perbatasan antara Kota Lubuklingggau dengan Kabupaten Musi Rawas tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I," katanya.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Setelah kesepakatan itu, ketiga tersangka datang menggunakan motor Honda Beat warna hitam, ketika bertemu dan memperlihatkan sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, ketiganya langsung dilakukan penangkapan.
"Hasil intrograsi tersangka CN Alias Can mengakui sabu tersebut didapat dari orang Medan yang bernama AZ, setelah itu para tersangka di bawa ke kantor Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Baca juga: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Gadis Cantik Laporkan Polisi Gadungan ke Polda Sumsel
Dan saat ini, pihaknya masih terus dikembangkan dan polisi tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main main dalam melakukan penyalahgunaan barang haram narkoba.
"Kita mengimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan narkoba, karena baik bandar maupun pengguna bisa terancam hukuman pidana," pungkasnya.
Ketiganya bernama MS (25), CN (26) dan ED (25) warga Kelurahan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui, ketiganya merupakan sindikat jaringan pengedar sabu antar provinsi dan berhasil diringkus setelah masuk jebakan Satnarkoba Polres Lubuklinggau yang berpura-pura hendak membeli sabu-sabu.
Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 73,27 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, AKP Sofian Hadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dengan cara penyamaran menjadi pembeli.
"Setelah dilakukan pemancingan ketika tersangka datang langsung ditangkap, dari tiga tersangka yakni MA alias Yodi, CN alias Can dan Ed seorang tuna wicara," kata Sofian, Jumat (5/3/2021).
Dijelaskan Sofian penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang didapatkan polisi, bahwa ketiga tersangka hendak menawarkan narkotika jenis sabu kepada anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau yang melakukan penyamaran.
"Setelah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak lima kantong berisi 50 gram dengan harga per kantongnnya disepakati Rp10 juta sehingga total keseluruhan Rp 50 juta," jelasnya.
Namun, saat akan melakukan transaksi, ketiga tersangka mengatakan mempunyai tujuh kantong sabu seberat 70 gram, polisi yang tak mau kecolongan meminta barang haram tersebut semuanya dibawa dan uangnya akan ditambah.
"Akhirnya transaksi disepakati dilakukan perbatasan antara Kota Lubuklingggau dengan Kabupaten Musi Rawas tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I," katanya.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Setelah kesepakatan itu, ketiga tersangka datang menggunakan motor Honda Beat warna hitam, ketika bertemu dan memperlihatkan sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, ketiganya langsung dilakukan penangkapan.
"Hasil intrograsi tersangka CN Alias Can mengakui sabu tersebut didapat dari orang Medan yang bernama AZ, setelah itu para tersangka di bawa ke kantor Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Baca juga: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Gadis Cantik Laporkan Polisi Gadungan ke Polda Sumsel
Dan saat ini, pihaknya masih terus dikembangkan dan polisi tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main main dalam melakukan penyalahgunaan barang haram narkoba.
"Kita mengimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan narkoba, karena baik bandar maupun pengguna bisa terancam hukuman pidana," pungkasnya.
(boy)