Pengacara Ini Tolak Permintaan Hakim karena Notaris/PPAT Mangkir 8 Kali saat Sidang Kasus Tanah
Jum'at, 05 Maret 2021 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Amstrong, pembacaan perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat berarti tidak sah. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 843K/Sip/1984.
Setelah beradu argumen dengan majelis hakim, sidang pun akhirnya ditunda hingga 17 Maret dengan menghadirkan tergugat.
Amstrong sepakat dengan majelis hakim, tapi dengan catatan jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan pertama dan kedua. "Masalahnya dia (tergugat) pernah hadir di situlah patokan domisilinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, tergugat sepertinya tidak ada iktikad baik. Dari delapan kali sidang, tergugat baru sekali hadir. "Artinya tergugat ini sudah sangat melecehkan hukum, bayangkan dari delapan kali sidang pas mau putusan verstek dia hadir. Selebihnya tak hadir lagi," ungkap Amstrong.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor
Mantan capim KPK ini meminta hakim memproses perkara ini dengan menghadirkan tergugat atau memutuskan perkara tersebut. "Sidang perdata ini biasanya batas waktunya lima bulan harus selesai jika lebih dari itu berarti patut dicurigai ada yang aneh," katanya.
Setelah beradu argumen dengan majelis hakim, sidang pun akhirnya ditunda hingga 17 Maret dengan menghadirkan tergugat.
Amstrong sepakat dengan majelis hakim, tapi dengan catatan jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan pertama dan kedua. "Masalahnya dia (tergugat) pernah hadir di situlah patokan domisilinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, tergugat sepertinya tidak ada iktikad baik. Dari delapan kali sidang, tergugat baru sekali hadir. "Artinya tergugat ini sudah sangat melecehkan hukum, bayangkan dari delapan kali sidang pas mau putusan verstek dia hadir. Selebihnya tak hadir lagi," ungkap Amstrong.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor
Mantan capim KPK ini meminta hakim memproses perkara ini dengan menghadirkan tergugat atau memutuskan perkara tersebut. "Sidang perdata ini biasanya batas waktunya lima bulan harus selesai jika lebih dari itu berarti patut dicurigai ada yang aneh," katanya.
Lihat Juga :