Pengacara Ini Tolak Permintaan Hakim karena Notaris/PPAT Mangkir 8 Kali saat Sidang Kasus Tanah

Jum'at, 05 Maret 2021 - 01:05 WIB
loading...
A A A
Menurut Amstrong, pembacaan perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat berarti tidak sah. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 843K/Sip/1984.

Setelah beradu argumen dengan majelis hakim, sidang pun akhirnya ditunda hingga 17 Maret dengan menghadirkan tergugat.

Amstrong sepakat dengan majelis hakim, tapi dengan catatan jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan pertama dan kedua. "Masalahnya dia (tergugat) pernah hadir di situlah patokan domisilinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, tergugat sepertinya tidak ada iktikad baik. Dari delapan kali sidang, tergugat baru sekali hadir. "Artinya tergugat ini sudah sangat melecehkan hukum, bayangkan dari delapan kali sidang pas mau putusan verstek dia hadir. Selebihnya tak hadir lagi," ungkap Amstrong.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor

Mantan capim KPK ini meminta hakim memproses perkara ini dengan menghadirkan tergugat atau memutuskan perkara tersebut. "Sidang perdata ini biasanya batas waktunya lima bulan harus selesai jika lebih dari itu berarti patut dicurigai ada yang aneh," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
Menlu Ukraina Meradang...
Menlu Ukraina Meradang karena Jerman Tolak Permintaan Kiev
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved