Pengacara Ini Tolak Permintaan Hakim karena Notaris/PPAT Mangkir 8 Kali saat Sidang Kasus Tanah
Jum'at, 05 Maret 2021 - 01:05 WIB
loading...
JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, korban mafia tanah saat berada di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Protes keras dilayangkan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim kasus korban mafia tanah . Protes ini dilayangkan Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah .
Sebagai bentuk protes, Amstrong menolak membacakan perubahan gugatan terhadap tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir
saat sidang dengan agenda pembacaan perubahan gugatan di PN Jaksel, Rabu 3 Maret 2021.
Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan
Saat sidang, Akhmad Suhel menyebut ketidakhadiran tergugat dikarenakan sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca No 99 RT 14/5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sehingga juru sita pengadilan tak menemukan alamat baru tergugat.
Akhmad Suhel pun meminta penggugat tetap untuk membacakan gugatan. Jika ada perubahan alamat tergugat, maka dimasukkan ke perubahan materi gugatan.
Namun, Amstrong protes dan tetap menolak membacakan perubahan gugatan dengan alasan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang juga seorang Notaris/PPAT ini lantaran yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.
Sebagai bentuk protes, Amstrong menolak membacakan perubahan gugatan terhadap tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir
saat sidang dengan agenda pembacaan perubahan gugatan di PN Jaksel, Rabu 3 Maret 2021.
Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan
Saat sidang, Akhmad Suhel menyebut ketidakhadiran tergugat dikarenakan sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca No 99 RT 14/5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sehingga juru sita pengadilan tak menemukan alamat baru tergugat.
Akhmad Suhel pun meminta penggugat tetap untuk membacakan gugatan. Jika ada perubahan alamat tergugat, maka dimasukkan ke perubahan materi gugatan.
Namun, Amstrong protes dan tetap menolak membacakan perubahan gugatan dengan alasan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang juga seorang Notaris/PPAT ini lantaran yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.
Lihat Juga :