Kepala Adat Besar Kung Kemul Kaltim-Kaltara Minta Jangan Ada Provokasi di Desa Long Bentuq
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Indra Bengeh juga mengatakan, semua pihak harusnya mendukung mediasi Plt. Bupati Kutim, 10 Februari 2021. Apalagi, kesepakatan juga ditandatangani Ketua DAD. Nyatanya masyarakat adat menolak dan ujung-ujungnya mematok lokasi yang dipimpin Elisason. Baca: Berebut Pakai Kendaraan, Istri Terseret Mobil Laporkan Suami ke Polisi.
Terkait klaim hutan adat di Kesultanan Kutai Kartanegara, termasuk persoalan masyarakat adat Dayak Modang Desa Long Bentuq, Sultan Kutai Kartanegara Adji Mohammad Arifin akhirnya mengeluarkan maklumat.
Dalam maklumatnya, Sultan mengutuk pengakuan dan klaim secara sepihak, terkait hutan adat. Apalagi, jika secara historis dan hukum positif masih memerlukan pembuktian konkret. “Karena sangat bertentangan dengan nilai luhur Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,” tutur Sultan. Baca Juga: Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Batu Nunggul Jadi Tontonan Warga.
Selain itu, lanjut Sultan, dalam menyelesaikan perselisihan atau persengketaan, hendaknya mengutamakan musyawarah. Jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka setiap warga negara wajib tunduk dan mengikuti mekanisme hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Terkait klaim hutan adat di Kesultanan Kutai Kartanegara, termasuk persoalan masyarakat adat Dayak Modang Desa Long Bentuq, Sultan Kutai Kartanegara Adji Mohammad Arifin akhirnya mengeluarkan maklumat.
Dalam maklumatnya, Sultan mengutuk pengakuan dan klaim secara sepihak, terkait hutan adat. Apalagi, jika secara historis dan hukum positif masih memerlukan pembuktian konkret. “Karena sangat bertentangan dengan nilai luhur Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,” tutur Sultan. Baca Juga: Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Batu Nunggul Jadi Tontonan Warga.
Selain itu, lanjut Sultan, dalam menyelesaikan perselisihan atau persengketaan, hendaknya mengutamakan musyawarah. Jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka setiap warga negara wajib tunduk dan mengikuti mekanisme hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(nag)
Lihat Juga :