Banyak Utang, Mantan Anggota DPRD Pidie Jaya Selundupkan 5 Kg Sabu ke Palembang

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:27 WIB
loading...
Banyak Utang, Mantan Anggota DPRD Pidie Jaya Selundupkan 5 Kg Sabu ke Palembang
Kabid Berantas BNN Sumatera Selatan, Habi Kusno menjelaskan penyelundupan sabu oleh tersangka Saiful Bahri dari Pidie Aceh, Rabu (3/3/2021).. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Saiful Bahri (39) mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya , Aceh ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan saat menyelundupkan narkoba jenis sabu. Dia nekat membawa sabu karena terlilit utang .



Tersangka Saiful merupakan kurir narkoba. Dia ditangkap bersama dengan 2 orang tersangka lainnya pada Senin (1/3/2021). Penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi terkait ada pengiriman sabu dari Riau menuju Palembang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan Jalan Palembang-Betung.


"Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QP yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang," kata Kabid Berantas BNN Sumatera Selatan, Habi Kusno, Rabu (3/3/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 5 bungkus plastik warga hijau bertuliskan 'Guan Win Wang' yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram. "Bungkusan berisi sabu itu disimpan dalam dasbord mobil," katanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan tersangka Lekat (27 tahun) yang telah menunggu tak jauh dari lokasi, serta Suhaimi (56 tahun), warga Kabupaten Pali yang merupakan pemesan sabu tersebut.

"Tersangka Saiful sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh," katanya.

Dari pengakuannya, ia nekat menjadi kurir narkoba karena memiliki banyak utang setelah gagal terpilih kembali menjadi anggota Dewan.

"Setiap satu paketnya tersangka diupah Rp20 juta, dan ini merupakan kali keduanya dirinya mengantarkan sabu ke Sumsel," katanya.

Ketiganya pun kini telah diamankan di kantor BNN Provinsi Sumsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4091 seconds (0.1#10.140)