Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Batang Sasar Anak-anak dan Remaja
loading...
A
A
A
"AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika," pungkasnya.
Baca juga: Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Pemalang Amankan 5 Anak Jalanan
Bupati Batang Wihaji menyebutkan, mengapresiasi BNN Jawa Tengah yang mengungkap peredaran narkoba di Batang dan Jawa Tengah pada umumnya.
"Kami mengapresiasi penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut. Kedepan kita terus akan bersinergi untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Batang," jelas Wihaji.
Baca juga: Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Pemalang Amankan 5 Anak Jalanan
Bupati Batang Wihaji menyebutkan, mengapresiasi BNN Jawa Tengah yang mengungkap peredaran narkoba di Batang dan Jawa Tengah pada umumnya.
"Kami mengapresiasi penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut. Kedepan kita terus akan bersinergi untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Batang," jelas Wihaji.
(boy)