65 Batang Kayu Ilegal Loging Diamankan di Depan Rumah Kades
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar
Tak hanya itu, Khaerudin berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat membantu fasilitas lainnya seperti speed boat untuk mempermudah akses penyeberangan jika sewaktu waktu mendapat informasi mendadak terkait adanya ilegal logging.
“Kayu rimba campuran dan sonokeling telah kami serahkan pada Polsek Langgudu untuk menindaklanjutinya. Sementara, terkait penangkapan kayu tersebut, kami juga sudah melaporkan hal itu ke Kepala BKPH Marowa, Sirajudin,"terangnya.
Guna mengungkap pelaku pemilik kayu itu, Polres Bima Kota melalui Polsek Langgudu, telah menyelidiki kasus tersebut setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima.
Dari laporan yang diterima polisi bahwa kayu hasil ilegal logging tersebut diduga kuat milik Kepala Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. Sebab, lokasi ditangkapnya kayu berada tepat depan rumah Kades yang diketahui bernama Ihwan Muhamad.
“Dari hasil laporan LSM berdasarkan investigasi bahwa kayu sebanyak 65 batang dengan ukuran 6 x 20 cm dengan panjang 4 meter, itu milik Kades Karampi. Namun praduga laporan tersebut belum kita pastikan. Untuk sementara, kayu ini masih statusnya kayu temuan yang belum memiliki tuan,” ungkap Kapolsek Langgudu, Iptu Kodrat, Selasa (2/3/2021).
Tak hanya itu, Khaerudin berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat membantu fasilitas lainnya seperti speed boat untuk mempermudah akses penyeberangan jika sewaktu waktu mendapat informasi mendadak terkait adanya ilegal logging.
“Kayu rimba campuran dan sonokeling telah kami serahkan pada Polsek Langgudu untuk menindaklanjutinya. Sementara, terkait penangkapan kayu tersebut, kami juga sudah melaporkan hal itu ke Kepala BKPH Marowa, Sirajudin,"terangnya.
Guna mengungkap pelaku pemilik kayu itu, Polres Bima Kota melalui Polsek Langgudu, telah menyelidiki kasus tersebut setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima.
Dari laporan yang diterima polisi bahwa kayu hasil ilegal logging tersebut diduga kuat milik Kepala Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. Sebab, lokasi ditangkapnya kayu berada tepat depan rumah Kades yang diketahui bernama Ihwan Muhamad.
“Dari hasil laporan LSM berdasarkan investigasi bahwa kayu sebanyak 65 batang dengan ukuran 6 x 20 cm dengan panjang 4 meter, itu milik Kades Karampi. Namun praduga laporan tersebut belum kita pastikan. Untuk sementara, kayu ini masih statusnya kayu temuan yang belum memiliki tuan,” ungkap Kapolsek Langgudu, Iptu Kodrat, Selasa (2/3/2021).
Lihat Juga :