65 Batang Kayu Ilegal Loging Diamankan di Depan Rumah Kades
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terungkap, Usai Dilepas 92 Ekor Sapi Selundupan Kembali Dibongkar di Tengah Laut
Dikatakan, hingga detik ini pihak Kepolisian baru mengamankan 21 batang di Mapolsek Langgudu. Sementara sisanya sebanyak 44 batang kayu masih berada di Desa Karampi. “Untuk sisa barang bukti masih berada di Desa Karampi. Rencananya akan kami amankan setelah ada perkembangan proses penyelidikan dari pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota. Sebab, kami sedikit kesulitan untuk mengangkut BB tersebut karena harus menggunakan perahu nelayan," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, terkait kasus ilegal logging, penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap lima orang warga Desa Karampi, yang terlibat mengetahui seluk beluk kayu tersebut.
Diketahui pula, Desa Karampi merupakan salah satu desa yang memiliki potensi sumber daya alam, terutama hasil hutan dan hasil laut. Untuk itu, para pelaku ilegal logging, saat ini tengah memburu areal kawasan hutan tutupan negara sebagai mata pencaharian.
Dikatakan, hingga detik ini pihak Kepolisian baru mengamankan 21 batang di Mapolsek Langgudu. Sementara sisanya sebanyak 44 batang kayu masih berada di Desa Karampi. “Untuk sisa barang bukti masih berada di Desa Karampi. Rencananya akan kami amankan setelah ada perkembangan proses penyelidikan dari pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota. Sebab, kami sedikit kesulitan untuk mengangkut BB tersebut karena harus menggunakan perahu nelayan," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, terkait kasus ilegal logging, penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap lima orang warga Desa Karampi, yang terlibat mengetahui seluk beluk kayu tersebut.
Diketahui pula, Desa Karampi merupakan salah satu desa yang memiliki potensi sumber daya alam, terutama hasil hutan dan hasil laut. Untuk itu, para pelaku ilegal logging, saat ini tengah memburu areal kawasan hutan tutupan negara sebagai mata pencaharian.
(nic)
Lihat Juga :